SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Membuang sampah sembarangan masih banyak dilakukan masyarakat kota Tangerang Selatan. Salah satu penyebabnya karena ketersediaan tempat penampungan dan pembuangan limbah rumah tangga yang sangat terbatas, serta kesadaran warga yang masih tendah dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Pantauan Satelit News di sejumlah perkampungan di wilayah Kecamatan Setu, warga masih banyak yang mambuang sampah rumah tangga ke perkebunan atau lahan kosong. Itu dilakukan warga karena sampah yang dibuang ke bak-bak sampah organik dan non organik yang disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Tangsel tidak diangkut oleh petugas kebersihan.
“Mungkin karena ga ada upahnya kali, jadi petugas kebersihan malas ngangkut sampah di bak-bak sampah itu,” ujar Alwani, warga Koceak Kelurahan Keranggan.
Karena tidak pernah diangkut, akhirnya sampah pada bak sampah membusuk dan dipenuhi belatung dan lalat. Warga pun kembali membuang sampah ke lahan kosong. Akibatnya, bak sampah organik dan non organik terbengkalai dan rusak. Malah tidak sedikit bak sampah yang hilang.
Fenomena membuang sampah di lahan kosong ini banyak ditemukan di Kelurahan Keranggan, Kademangan, Muncul, dan kelurahan lainnya di Tangsel. Bahkan di Kecamatan Ciputat, warga membuangnya di trotoar jalan raya. Ada juga yang nekad membuang sampah di kolong flyover Ciputat.
Pemandangan antrean sampah di sepanjang Jalan Sewi Sartika Cipayung Ciputat itu membuat warga dan pengguna jalan merasa terganggu.
Menyikapi hal itu, Ketua RW 01, Cipayung, Romli, langsung memasang spanduk larangan membuang sampah di sekitar flyover. Isi spanduk pun tidak main-main. Siapapun yang coba-coba membuang sampah sembarangan, mereka akan dikenakan denda Rp50 juta. Spanduk tersebut dipasang pada Kamis (21/1/2020) pagi. Spanduk dipasang di beberapa titik rawan jadi lokasi pembuangan sampah, khususnya di bawah flyover Jalan Dewi Sartika.
“Spanduk ditempel hari ini,” kata Romli, saat dihubungi, Kamis (21/1).
Spanduk tersebut berwarna merah dan kuning yang mencolok. Terdapat logo dan tulisan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Pada spanduk tersebut, tertulis peringatan “Dilarang Buang Sampah di Sekitar Sini”. Kemudian terdapat aturan soal larangan buang sampah di Tangsel sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2019. Disebut, pelanggar bisa didenda sampai Rp 50 juta.
“Bagi pelanggar diancam sanksi denda Rp 500.000 dan pidana kurungan paling lama 3 bulan / dan paling tinggi Rp 50.000.000 (sanksi untuk yang mengulangi perbuatan yang sama),” tulis spanduk tersebut.
Romli bercerita, kondisi saat ini lebih baik dari beberapa waktu lalu. Sudah ada kesadaran dari warga sekitar untuk tidak membuang sampah di bawah flyover. “Alhamdulillah sekarang warga sudah tahu peraturan, di bawah flyover kondisinya sudah ada perubahan,” ucapnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post