SATELITNEWS.ID, SERANG–Sebanyak 1,3 juta lebih bidang tanah di Provinsi Banten belum terukur atau dipetakan. Program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) dari pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) berupaya agar lahan-lahan terdata dengan baik dan memiliki legalitas.
Data dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten menyebutkan, dari 4.697.218 bidang tanah yang ada di Provinsi Banten, sebanyak 1.379.974 bidang tanah belum terukur atau terpetakan atau 29,37 persen. Selain itu 1.808.582 bidang tanah atau 38,50 persen belum bersertifikat.
Dan pada tahun 2021 ini, Tim Ajudikasi PTSL Provinsi Banten menargetkan 98 ribu bidang tanah. Untuk biaya pensertifikatan ditanggung oleh negara. Sementara untuk biaya pemberkasan ditanggung oleh masyarakat.
Kanwil ATR/BPN mencanangkan pada tahun 2024 seluruh bidang tanah di Provinsi Banten sudah terpetakan dalam satu data. Langkah ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih sertifikat.
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) seusai melakukan pelantikan dan pengangkatan sumpah tim ajudikasi PTSL Provinsi Banten tahun 2021 di Gedung Negara, Kota Serang Kamis (21/1) menegaskan pihaknya mendukung apa yang diupayakan oleh BPN Banten dalam pelaksanaan PTSL yang terus mengalami peningkatan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten yang telah bekerja keras dalam proses pengukuran, pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah untuk masyarakat di wilayah Provinsi Banten,” katanya.
Sementara itu, salah seorang warga, Karsidi berharap program PTSL yang sudah beberapa tahun berjalan agar dilakukan secara transparan melalui sosialisasi kepada masyarakat.
“Sejujurnya program PTSL dari pemerintah ini sangat baik. Karena membantu warga atas kelengkapan kepemilikan tanah. Karena di Banten ini banyak sekali warga yang hanya mengantongi persil atau girik, belum sertifikat. Sehingga ketika tanahnya akan dijadikan agunan untuk modal usaha di bank sulit sekali. Tapi program PTSL ini gratis, kita hanya dibebankan biaya administrasi saja. Tapi kadang praktiknya biayanya sangat besar,”ujarnya.
Pihaknya menyadari, secara lembaga, BPN sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Namun ada saja oknum atau pihak-pihak tak bertanggungjawab memanfaatkan masyarakat yang tidak mengerti akan PTSL.
“Jadi kalau ada sosialisasi dari BPN atau pihak pemerintah sampai kantor desa, keluhan warga seperti dimanfaatkan oleh oknum ini tidak ada. Kebanyakan mereka yang dimanfaatin itu kan bukan orang pintar dan kaya, tapi masyarakat di kampung. Tidak mengerti apa-apa, ketika dibohongi mereka nurut saja,” pungkasnya. (rus/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post