SATELITNEWS.ID, CURUGBITUNG—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak menyetop aktivitas galian tanah bentonit di Desa Cilayang, Kecamatan Curugbitung. Penyetopan itu lantaran diduga melanggar peraturan daerah serta belum mengantongi izin alias ilegal.
“Seluruh aktifitas galian tanah bentonit kita setop. Karena diduga melanggar Peraturan daerah (Perda) No 2/ 2015 tentang Perizinan dan Non-Perizinan,” kata Kasi Opdal Satpol PP Lebak, Ana Wahyudin, kemarin.
Tidak hanya melanggar Perda No 2/2015, Anna menjelaskan, aktivita tersebut telah melanggar Perda No 17 / 2006 tentang Penyelenggaraan K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan). “Meminta pihak yang terkait untuk lebih memperhatikan K3. Dan meminta pemilik galian tanah bentonit untuk menempuh prosedur perizinan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak,”katanya.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Lebak, Wahyudin mengatakan, bahwa, giat penegakan perda ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya galian tanah bentonit yang terletak di Desa Cilayang. “Berdasarkan laporan tersebut, anggota langsung melakukan pengecekan ke tempat itu. Fakta yang didapati di lapangan, benar ada kegiatan yang tidak dilengkapi perizinan,”katanya.
Selain Galian C di Curugbitung, Wakhyudin mengungkapkan, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup, melaksanakan giat penegakan perda di Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga terkait lahan galian pasir yang akan dijadikan perumahan. “Kasusnya sama, melanggar Perda Nomor 2 / 2015. Kemudian langsung kita hentikan seluruh aktifitas pembangunan perumahan tersebut,” imbuhnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post