SATELITNEWS.ID, SERANG–Sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang belum bisa merealisasikan tuntutan perangkat desa, terkait jaminan BPJS kesehatan. Hal itu dikarenakan, anggaran yang dibutuhkan untuk membayar iuran BPJS kesehatan para perangkat desa (Perades) mencapai kurang lebih Rp7,9 miliar per tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto mengatakan, setiap tahun pihaknya mengajukan anggaran untuk bayar iuran BPJS kesehatan perangkat desa. Namun karena anggaran yang dibutuhkan cukup besar, belum terealisasi terlebih dimasa pandemi Covid-19 ini.
“BPJS kesehatan untuk perangkat desa itu kan 4 persen dari gaji yang bersangkutan (perangkat desa,red), dan dibayar oleh pemerintah daerah. Kemudian, satu persen dipotong dari tunjangan mereka,” kata Rudi, Senin (25/1).
Katanya, sampai saat ini anggaran untuk bayar BPJS tersebut belum kebagian, terlebih konsekuensinya jika sudah menjadi peserta BPJS kesehatan tidak boleh berhenti atau terputus dan setiap bulan harus dibayar.
“Jadi sekali kita punya kebijakan untuk BPJS kesehatan ini, maka bayarnya harus terus-terusan,” ujarnya.
Kebutuhan untuk bayar iuran BPJS kesehatan bagi perangkat desa ujarnya, mencapai sebesar Rp7,9 Miliar. Menurutnya, dari segi anggaran sebetulnya Pemkab Serang memungkinkan mengalokasikan untuk BPJS kesehatan bagi perangkat desa. Namun dikarenakan terjadi pandemi Covid-19, keuangan Pemkab Serang sedang kurang baik.
“Sebenarnya pengennya yang 5 persen itu ditanggung Pemda semua, karena kasian juga Siltap (penghasilan tetap) mereka tidak seberapa. Saya sudah menganggarakan di tahun 2019, tapi di tahun 2020 nggak masuk,” tuturnya.
Diketahui pengurus dan anggota Persatun Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Serang, sebelumnya menggelar audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum. Dalam audiensi itu, PPDI meminta agar Kepala Desa (Kades) terpilih, tidak melakukan pemecaran perangkat desa.
Mereka-pun menuntut, adanya jaminan kesehatan berupa BPJS kesehatan dan pemberian tunjangan bagi perangkat desa, yang sudah berhenti bertugas. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post