SATELITNEWS.ID, SERANG–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang mengakui, belum maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap industri yang memiliki pengelolaan limbah. Hal itu dikarenakan, jumlah tenaga pengawas yang dimiliki hanya empat orang.
Kepala DLH Kabupaten Serang, Sri Budi Prihasto mengatakan, dari total 1.200 perusahaan ada sebanyak 200 perusahaan yang diprioritaskan untuk diawasi. Karena perusahaan – perusahaan tersebut membuang limbah cair, padat dan limbah udara.
“Mereka awalnya kan membuat dokumen lingkungan UKL, UPL ataupun Amdal. Dari sanalah kita berangkatnya melakukan pengecekan, yang tercantum di dalam dokumen itu sudah dilaksanakan atau tidak. Itu dilakukan pengawasan secara aktif,” kata Sri Budi, Selasa (26/1).
Menurutnya, industri sebetulnya berkawajiban melaporkan selama tiga bulan sekali, atas kegiatan yang dilakukan. Terutama terkait pengelolaan limbah. “Contoh limbah B3 itu ditempatkan dimana, ada nggak tempat pembuatan sementaranya, memenuhi syarat atau tidak, kan begitu,” ujarnya.
Selama ini tambahnya, pihaknya belum maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan, lantaran tenaga pengawas yang dimiliki sangat terbatas. Menurutnya, idealnya tenaga pengawas itu satu orang mengawasi 10 sampai 20 perusahaan.
“Jadi tidak maksimal, tenaga pengawas yang ada hanya empat orang. Sementara tiap tahun, yang harus diawasi ada 200 perusahaan,” tandasnya.
Disinggung mengenai perusahaan yang melakukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan surat teguran agar memperbaiki pengelolaan limbah, jika ditemukan ada pelanggaran. Namun jika tidak menyelesaikan terhadap dokumen yang ada, maka akan ada sanksi.
“Tahun 2020, tidak ditemukan pelanggaran,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post