SATELITNEWS.ID.ID, BANDARA—Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta sudah memulangkan sebanyak 31 Warga Negara Asing (WNA) ke tempat asalnya. Jumlah itu merupakakan kalkulasi sepanjang 1 hingga 25 Januari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan, WNA tersebut dipulangkan lantaran tidak memenuhi persyaratan. Sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) No 2 / 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19. “Perlu diketahui, kami telah menolak kedatangan WNA sejumlah 31 orang,” ujarnya, Selasa, (26/1).
Mereka juga tak memenuhi ketentuan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi No IMI-013.GR.01.01 / 2021 tentang Pembatasan. Sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi Covid-19.
“Seperti misal beberapa syarat yang tidak mereka penuhi, yaitu kepemilikan atas surat izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas serta ITAS (Srat Izin Tinggal Terbatas) dan ITAP (Izin Tinggal Tetap),” ujar Romi.
Romi memgungkapkan, para WNA nekat memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan maskapai penerbangan karena sudah terlanjur membeli tiketnya. Namun, saat telah sampai mereka langsung dipaska pulang karena tak memenuhi persyaratan.
“Para WNA tersebut langsung dipulangkan oleh pihak Imigrasi menggunakan pesawat yang membawa mereka masuk atau menunggu pesawat selanjutnya,” katanya.
Negara asal mereka kata Romi bermacam-macam. Mulai dari Tiongkok, Amerika Serikat hingga Britania Raya.
Dengan, peraturan tersebut tentunya kata Romi membuat para WNA kesal. Lantaran sudah membeli tiket pesawat namun sesampainya dipaksa pulang kembali. Namun juga ada yang pasrah menerima keputusan tersebut. “Ada yang memahami aturan yang berlaku dan segera kembali ke negara asal, tetapi ada juga yang mengajukan keberatan,” tuturnya.
Kemudian, pihak Imigrasi Bandara harus memberikan penjelasan mengenai aturan yang tercantum di No 2 tahun 2021 atau SE Ditjen Imigrasi No IMI-013.GR.01.01 tahun 2021 kepada para WNA yang mengajukan keberatan. “Tetap kami jelaskan ke mereka (bahwa) ini aturan di Indonesia yang harus ditaati,” pungkas Romi. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post