SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Tim Opsnal Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menciduk pengecer dan pengepul judi jenis togel Hongkong dan Singapur. Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan 4 orang tersangka dengan peranan berbeda.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, terungkapnya kasus judi togel berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu kemudian dikembangkan dengan dilakukannya observasi yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Dedi Ruswandi dan Kasubnit 1 Ipda Fikri Abdul Aziz.
“Informasi yang kami dapat, di kawasan Kecamatan Tigaraksa, ada seseorang yang sering melakukan kegiatan mengecer judi jenis togel Hongkong dan Singapur,” kata Wahyu, Senin (25/1).
Setelah melakukan pendalaman, polisi kemudian meringkus seorang pria berinisial IN (56) di Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa. Saat ditangkap, IN kedapatan sedang melayani pasangan judi. Dari tangan IN, diamankan barang bukti uang tunai dan kertas rekapan nomor pasang judi.
“Peran tersangka IN adalah pengecer. Dari keterangan IN, kami kemudian menangkap tersangka lainnya,” ujar Wahyu.
Kata Wahyu, hasil pasangan yang dikumpulin tersangka IM disetorkan ke tersangka SY (42). Polisi pun kemudian membekuk SY di rumahnya di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa. Dari keterangan SY, hasil setoran disetorkan lagi ke tersangka HS (41).
“Tersangka SY dan HS mengakui sebagai pengepul uang pasang judi. Untuk selanjutnya disetorkan lagi kepada tersangka OM berusia 47 tahun,” terang Wahyu.
Para tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk pendalamannya penyelidikan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP.
Wahyu menegaskan, akan terus mengejar sindikat judi togel hingga ke level bandar tertinggi. Kata dia, masyarakat yang mengetahui informasi mengenai peredaran judi togel agar segera melaporkan ke kepolisian.
“Kami imbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi togel. Setiap praktik judi akan kami tindak tegas,” tandasnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post