SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Polisi berhasil membongkar 17 kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tangerang. Sebanyak 18 pengedar narkoba berbagai jenis dibekuk dalam 16 hari.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary mengatakan 17 kasus itu dibongkar sejak 1 Februari hingga 16 Februari 2020. Dari belasan kasus tersebut, Polisi berhasil menangkap 18 pengedar narkoba dari berbagai jenis, diantaranya Sabu-sabu, ganja dan obat-obatan terlarang (Tramadol dan Exciner). Para tersangka itu berinisial MJ, MI, SJ, AS, HH, S, DR, SA, GK, NH, DS, AN, SB, MY, HM, FE, LS dan MM.
“Selama 16 hari dari 1 Februari 2020, ada 17 kasus narkoba, dan kami berhasil menangkap 18 pengedar dalam kurun waktu 16 hari tersebut. Berarti rata-rata satu hari satu, ” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary, Senin (17/2).
Menurut Ade, saat ini peredaran Narkoba sudah sangat memprihatinkan. Pasalnya, barang haram itu sudah beredar sampai ke pelosok-pelosok desa. Kapolres meminta masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga lingkungannya agar terhindar dari pengaruh narkoba.
“Sasaran mereka ini anak sekolah dan pekerja. Untuk wilayah edarannya lebih ke pelosok Tangerang,” jelasnya.
Menurut Kapolresta, biasanya untuk melakukan transaksi, pengedar lebih memilih lokasi yang ramai yakni kawasan perumahan, parkiran, dan tempat keramaian lainnya. Pada sekali transaksi, para pengedar biasa menjual dengan harga Rp2 juta dalam satu klip. Sementara untuk obat-obatan dijual dengan harga Rp10 ribu dalam satu strip, dengan modus menjual peralatan kosmetik.
“Untuk sabu, nilai jualnya sama seperti nilai beli pada awalnya, hanya saja, takarannya mereka kurangi, harusnya satu gram, tapi jadi nol koma saja. Nah kalau obat-obatan ini harganya Rp10 ribu satu strip dengan modus penjulannya melalui toko toko kosmetik,” jelasnya.
Kasatres Narkoba Kompol Tosriadi Jamal mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti dengan total narkotika jenis sabu sebanyak 13,63 gram, daun ganja 2,26 gram, tramadol 127 butir dan excimer 388 butir.
Para tersangka pengedar narkoba dijerat pasal 114 dan 112 KUHPidana tentang narkoba. Sementara, kepada pengedar obat Psikotropika dengan Undang-Undang Kesehatan pasal 196.
“Untuk pengedar narkoba dikenakan hukuman maksimal 20 tahun. Sementara tersangka pengedar obat psikotropika dikenakan hukuman maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post