SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Sidang perdana gugatan Pilkada Tangsel telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (29/1). Dari hasil sidang tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman mengatakan, jika sidang perdana dengan agenda sidang pendahuluan dinyatakan akan dilanjutkan kembali pada 15 Februari.
“Nomor perkara 115 ditunda hari Jumat tanggal 5 Februari 2021 jam 16.30 WIB sampai dengan 18.00 WIB,” kata Anwar dalam persidangan, Jumat (29/1).
Lanjut Anwar Usman, dalam sidang lanjutkan akan diagendakan pemeriksaan persidangan dan mendengar keterangan pihak terkait serta mendengar termohon.
“Dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar jawab termohon, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti,” ungkapnya.
Tim kuasa pemohon pasangan Muhamad-Saraswati, Swardi Aritonang membacakan sejumlah pokok-pokok perkara Pilkada Tangsel pada sidang pendahuluan. Beberapa bukti pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) selama tahapan Pilkada Tangsel disampaikan. Mulai dari bukti penyaluran anggaran Baznas oleh Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany hingga adanya oknum kepolisian yang menjabat Ketua RT mempengaruhi masyarakat untuk memilih pasangan calon nomor urut 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Selanjutnya kasus Lurah Benda Baru Pamulang, Saidun yang memainkan isu suku agama ras dan antargolongan (SARA), bukti pertemuan Airin dengan beberapa lurah di kantor kecamatan Pamulang, bukti politik uang yang dilakukan pendukung Benyamin-Pilar Saga yakni Willy Prakasa hingga bukti permintaan data pegawai dari hasil pertemuan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Camat. Dimana kasus ini, Bawaslu Tangsel sudah menetapkan Camat Pondok Aren, Makum Sagita bersalah.
Berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di depan majelis hakim, tim kuasa hukum Muhamad-Saras, Swardi Aritonang mengajukan permohonan kepada majelis hakim.
“Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Membatalkan keputusan KPU Kota Tangsel nomor 470/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel tanggal 17 Desember 2020,” terang Swardi saat membacakan permohonan di Sidang MK, Jumat (29/1).
Selain itu, tim kuasa hukum juga memohon agar MK mengabulkan diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 3 atas nama Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan,” tambahnya.
“Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Tangsel. Memeritahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan mahkamah ini sebagaimana mestinya,”pungkasnya. (dra/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post