SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang segera menindaklanjuti persoalan jalan rusak yang terjadi Boulevard Taman Royal 1 dan 3, Cipondoh. Diketahui, Pemkot Tangerang saat itu kesulitan memperbaiki Jalan tersebut.
Hal itu lantaran statusnya masih dimiliki oleh PT Cahaya Baru Raya Realty (CBRR) selaku pengembang Perumahan Taman Royal. Oleh karenanya, warga setempat pun resah dan mengambil langkah hukum Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A. Warga menggugat pengembang agar jalan tersebut segera diperbaiki.
Hasilnya, PN Tangerang Klas 1 A memutuskan perkara kasus jalan rusak Perumahan Taman Royal, Tangerang di menangkan oleh warga. Sehingga jalan tersebut kemungkinan besar akan diperbaiki oleh pemda.
“Kita sih minta segera di eksekusi karena ini untuk kepentingan masyakarat,” ujar Ketua DPRD Gatot Wibowo kepada Satelit News, Senin, (01/02). Gatot meminta Pemkot Tangerang untuk segera meminta salinan atas keputusan tersebut ke PN Tangerang Klas 1 A, sehingga dapat segera ditindak lanjuti.
“Dengan dasar keputusan itu pemda bisa melakukan kegiatan pembangunan dan perbaikan jalan. Sebenarnya memang kita butuh penguat dari PN agar pemda bisa melakukan kegiatan karena kalau bicara biaya APBD kan harus ada kepastian itu tanah tidak bermasalah dan tanah milik daerah,” jelas Gatot.
Gatot menambahkan, perkara ini dapat menjadi pelajaran bagi Pemkot Tangerang. Soal fasilitas sosial dan umum seharusnya dapat diselesaikan sedari awal.
“Kewajiban mereka fasos dan fasum jadi jangan ditunda seperti set plan, perencanan pembangunan awal jadi ketika mereka sudah bangun 100 persen bisa diurus jadi nggak tertunda-tunda,” katanya.
Dalam kasus ini, warga yang diprakarsai Haris Muhammadun menggugat PT CBBR ke PN Tangerang Klas 1 A pada 7 April 2020 karena perbuatan melawan hukum. Dalam putusan perkara dengan nomor PMH 330/Pdt.G/2020/PN Tng, majelis hakim telah menyampaikan sejumlah putusan pada Kamis (28/01).
Amar putusan tersebut diantaranya, mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan Jalan Boulevard Taman Royal 1 dan 3 adalah fasum dan fasos. Kemudian, Pemkot Tangerang dapat mengambil alih penanganan obyek sengketa Jalan Boulevard Taman Royal 1 dan 3.
PN Tangerang juga memutuskan menghukum tergugat untuk memperbaiki jalan tersebut. Menghukum tergugat memperbaiki drainase, menghukum tergugat memperbaiki penerangan jalan umum (PJU) dan menghukum biaya perkara.
Kuasa hukum warga, Agus Susanto mengatakan, pihaknya menerima amar putusan majelis hakim tersebut. Dia menjelaskan pihaknya selanjutkan akan memediasikan warga dengan Pemerintah Kota Tangerang. Dia ingin objek sengketa Jalan Boulevard segera diambil alih Pemerintah Kota Tangerang demi kepentingan warga.
“Pendapatnya, kami menerima amar putusan itu. Lalu, kami akan memediasikan antara warga dengan Pemerintah Kota. Sebab, pihak developer sudah menghadapi proses kepailitan. Jadi, objeknya diserahkan ke Pemerintah Kota dengan pengawasan kami sesuai permintaan warga,” pungkasnya. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post