SATELITNEWS.ID, SERANG–Sisa Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten/kota tahun 2020 sebesar nyaris Rp1 triliun dari Pemprov Banten yang dijadwalkan akan didistribusikan pada bulan Januari mundur hingga Februari ini. Adapun mekanisme penyaluran DBH tidak dilakukan sekaligus alias bertahap.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten yang juga Bendahara Umum Daerah (BUD), Rina Dewiyanti melalui pesan tertulisnya, Senin (1/2) mengungkapkan, sisa DBH kepada delapan kabupaten/kota selama enam bulam dari Juli sampai Desember 2020 akan disampaikan pada bulan ini.
“Kekurangan tersebut akan dibayarkan bertahap di 2021. Februari ini secara bertahap akan disalurkan (ke kabupaten/kota),” ungkap Rina.
Namun hingga saat ini Pemprov Banten belum membuat skema pembayarannya secara terperinci.
“Kita atur nanti managemen cash-nya,” ungkapnya.
Dikatakannya, sisa DBH dari yang belum disalurkan tersebut telah teranggarkan di APBD Banten 2021. “Anggaran DBH pada tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp 1,5 triliun telah disalurkan 100 persen. Masih terdapat kekurangan salur DBH kepada kabupaten/kota akan diselesaikan pada APBD tahun 2021,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Lebak, Budi Santoso dihubungi melalui pesan tertulisnya mengaku, transfer sisa DBH tahun 2020 selama enam bulan dari pemprov mundur dari jadwal yang telah dijanjikan bulan Januari lalu.
“Belum disalurkan ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kabupaten Lebak. Belum ada info bulan penyaluran (yang sebelumnya dijanjikan Januari). Sementara belum ada,” kata Budi seraya berharap pada Triwulan I tahun 2021 sudah ada realisasi.
Dijelaskan Budi, anggaran DBH dari pajak yang rutin ditransfer kepada Kabupaten Lebak, digunakan untuk pelayanan dasar seperti program infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.
“Kalau DBH penggunaanya bebas, yah termasuk itu juga (layanan dasar). Kalau Bankeu (bantuan keuangan) baru untuk kesehatan dan pendidikan serta infrastruktur,” ungkapnya.
Lantaran belum adanya kejelasan penyaluran sisa DBH tahun 2020, Budi berharap ada angin segar dari Pemprov Banten.”Harapan Pemkab sisa DBH 2020 untuk alokasi Kabupaten Lebak bisa segera disalurkan ke RKUD,” harapnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten dalam siaran persnya pekan lalu mengungkapkan, persoalan sisa DBH tahun 2020 untuk kabupaten/kota yang belum disampaikan merupakan tanggungjawab BPKAD.
“Silahkan tanya ke BPKAD, karena yang mengelola BPKAD. Bapenda hanya menampung (pajak), kemudian disampaikan ke Bank (Bank Jabar Banten) dan datanya juga. Selanjutnya kapan DBH itu distribusikan itu tergantung dari BPKAD dan pihak Bank,” jelas Opar. (rus/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post