SATELITNEWS.ID, SERANG–Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Serang, diminta untuk berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Status PNS mereka-pun akan ditunda atau dibatalkan, jika belum memenuhi kriteria penilaian.
Demikian diungkapkan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, saat penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS tahun 2019, di Pendopo Bupati Serang, Selasa (2/2). “Saat berstatus CPNS, kompetensi dan kinerja saudara-saudara akan dinilai. Jika belum memenuhi kriteria penilaian, status PNS saudara dapat ditunda bahkan dinyatakan gugur, atau dibatalkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Tatu.
Oleh karena itu tambahnya, sebagai langkah awal tentunya tidak boleh berpuas diri dengan pencapaian saat ini. Menurutnya, masih banyak tantangan kedepan yang harus dihadapi. Untuk menghadapinya, diperlukan wawasan yang luas, kedisplinan yang tinggi, serta profesional.
“Nilai seperti profesional, akuntabel, sinergis, transparan dan inovatif, wajib dimiliki oleh seorang ASN. Karena dalam pelaksanaan tugas, seorang aparatur dibatasi dan diatur oleh berbagai macam regulasi yang telah dikeluarkan pemerintah. Tanpa adanya nilai tersebut, keberadaan regulasi tidak akan berarti,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil seleksi administrasi serta hasil integrasi nilai Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB), dari 16.736 pelamar hanya 395 orang peserta yang dinyatakan lulus.
Adapun rinciannya, formasi guru 98 orang, formasi tenaga kesehatan 127 orang, formasi penyuluh pertanian 36 orang dan formasi tenaga teknis lainnya 134 orang. “Dari 395 orang, ada satu orang peserta dari formasi penyuluh pertanian mengundurkan diri, dikarenakan berdasarkan hasil verifikasi berkas usulan NIP, diketahui peserta tersebut tidak memenuhi syarat. Karena, kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan formasi jabatan yang ditentukan,” tambahnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Mohamad Ishak Abdul Roup mengatan, setelah penyerahan SK ini selanjutnya akan diberikan surat penempatan melaksanakan tugas. Nanti masing – masing dari mereka, akan disesuaikan dengan formasinya.
“Dinkes nih sedang menunggu. Karena dia akan membuat ruangan khusus buat Covid-19, maka mereka (CPNS,red) akan ditempatkan di situ dulu,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post