SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Masih banyaknya masyarakat yang membuang sampah sembarangan, di pinggiran jalan dan sungai di Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, membuat Camat Karangtanjung, Nenenk Nuraeni, geram.
Ia turun tangan langsung bersama jajarannya dibantu Muspika Karangtanjung, “menggempur” sampah yang berserakan dan membuat pagar pembatas, agar tak ada lagi yang membuang sampah ke aliran sungai di wilayahnya.
Katanya, gerakan pembersihan sampah itu dilakukannya sejak Senin (1/2) lalu, dan hingga hari ini (Selasa, 2/2) dan seterusnya masih akan dilakukan. “Kami fokuskan kegiatan pembersihan liar, di jalan-jalan protokol dan bantaran sungai yang ada di wilayah Kecamatan Karangtanjung,” kata Nenenk, Selasa (2/2).
Menurutnya, wilayah yang sudah berhasil dibersihkan sampahnya itu yakni, di Kampung Kadulawang, Kelurahan Cigadung, jembatan dekat hotel Horison Kelurahan Kadumerak, Kelurahan Pagadungan di jalan AMD, Kampung Kadu Sumbul Kelurahan Juhut, dan di Kampung Canggoang (jembatan).
“Alhamdulillah, semua lokasi tempat pembuangan sampah sembarang sudah kami bersihkan. Kami juga membuat pagar tinggi, agar tak ada lagi yang membuang sampah ke sungai,” tegasnya.
Menurutnya, perbuatan membuang sampah sembarang itu, selain membuat kumuh dan bau, telah merusak lingkungan juga dan bakal berdampak buruk menimbulkan banjir dan bencana lainnya. “Pasti menimbulkan penyakit dan membuat kerusakan atau bencana, kalau membuang sampah sembarang. Maka dari itu, ia meminta agar masyarakat tak melakukan itu,” tambahnya.
Ia juga berharap, masyarakat bersama-sama memberikan teguran kepada oknum yang sengaja membuang sampah sembarang. Jika masih ngeyel, agar dilaporkan kepadanya. “Kita doakan, semoga yang terbiasa buang sampah sembarang, segera mendapat Hidayah dari Allah SWT,” tandasnya.
Terpisah, Sekda Pandeglang Pery Hasanudin berharap, rencana aksi jangka pendek – panjang penanganan sampah, bisa segera di jalankan dan diselesaikan. “Kami imbau, jangan buang sampah sembarang. Kami juga sudah galakan ke tiap Kecamatan dan Desa. Bahkan kami membuat regulasi dalam bentuk Perda Nomor 4 tahun 2008, tentang K3, dan Perbup Nomor 84 tahun 2016,” imbuhnya. (nipal/mardiana)
Diskusi tentang ini post