SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Proyek Strategis Nasional (PSN) Bandara Banten Selatan (Bansel) yang dicanangkan sejak tahun 2015 silam, yang awalnya bakal dibangun di Kabupaten Pandeglang, terancam batal.
Terhitung sejak tahun 2015 silam hingga sekarang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tak kujung menyediakan lahan sesuai kebutuhannya yaitu, sekitar 500 hektar di Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pandeglang, Utuy Setiadi mengatakan, Pemprov Banten belum sanggup menyediakan lahan untuk kebutuhan Bandara Bansel. Sehingga Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tadinya mengalokasikan, karena ada persoalan itu PSN dikeluarkan atau di moratorium dulu.
“Sampai sekarang, persoalannya masih pada sisi itu. Jadi kesulitan kami untuk menyediakan lahan,” kata Utuy, Selasa (2/2).
Namun Pemkab Pandeglang klaimnya, sudah berupaya melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk meminta lahan milik Perhutani, agar dapat digunakan untuk bandara. “Tetapi untuk mekanisme yang sudah kami buat, usulan dan sebagainya, ternyata kami tidak diizinkan oleh Menteri Kehutanan untuk menggunakan lahan Perhutani demi kepentingan bandara. Itu persoalan pertamanya,” tambahnya.
Walaupun di tata ruang Kabupaten Pandeglang, Peraturan Daerah (Perda) yang terbaru itu sudah teralokasi ruang untuk bandara tersebut. Karena persoalan dasarnya disana (lahan) katanya, apalagi kondisi Kabupaten Pandeglang dan Provinisi Banten mungkin lagi kesulitan keuangan. Sehingga untuk pengadaan langsung, belum bisa terlaksana.
Ditambah, ada prioritas-prioritas lain di perencanaan baik Kabupaten Pandeglang maupun Provinsi, untuk pembiayaan disektor lain. “Kalau target, otomatis kami menginginkan bandara terwujud. Karena bagaimana-pun, tetap kami menganggap adanya Bandara Bansel itu sesuatu yang penting untuk masyarakat Pandeglang, terutama dari sisi pengembangan kawasan wisata,” paparnya.
Ditambahkannya, keberadaannya itu nanti akan banyak mendukung kemajuan pembangunan daerah. Karena berpengaruh juga terhadap pendapatan daerah. Menurutnya pula, masuk lagi di Rencana Kerja Negara (RKN). Tetapi itu tetap bakal digantungkan kepada tersedia atau tidaknya lahan di sini.
“Bagiamana mau membangun bandara, lahannya juga tidak ada. Jadi permasalahan utamanya itu di lahan. Sepajang Pemprov belum mampu menyediakan lahan, otomatis Kemenhub tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk pembangunan bandaranya,” pungkasnya.
Disisi lain katanya lagi, syarat untuk mengusulkan ke APBN melalui Kemenhub itu, salah satunya ketersediaan lahan, belum nanti dari feasibility study (FS) dan Detail Engineering Design (DED)-nya.
“Makanya, semua proses itu bisa dilakukan, jika sudah ada kejelasan ketersediaan lahannya,” ujarnya.
Sejauh ini ujanya, Bupati Pandeglang Irna Narulita, tetap berjuang dan sudah bersurat, agar bandara itu masuk lagi. “Sampai sekarang, kami masih tetap berupaya. Kami juga masih berkoordinasi dengan Pemprov Banten, untuk ketersediaan lahan,” tandasnya.
Pemkab Pandeglang ujarnya lagi, tak bisa berupaya secara mandiri soal pengadaan tanah. Sebab tanah yang dibutuhkan 500 hektar, itu karena keterbatasan fisikal atau keuangan di APBD. “Sekitar 500 hektar tahap awal. Itu bukan sedikit, APBD (keuangan daerah) Kabupaten Pandeglang untuk pembebasan lahan sangat terbatas,” tambahnya lagi.
Dijelaskannya, APBD Pandeglang itu Rp2,6 Triliun, 50 persennya itu dipakai untuk belanja pegawai (gaji dan tunjangan). Jadi dari Rp 2,6 Triliun itu, ada belanja pendidikan minimal 20 persen, kesehatan 10 persen, infrastruktur, kegiatan sosial lainnya seperti hibah bantuan sosial.
“Untuk belanja itu-pun, masih belum dirasa optimal. Jadi kondisinya seperti itu. Bukan Pemkab tidak berupaya untuk mengadakan lahan itu. Tapi ada hal lain yang secara prioritas, untuk dilaksanakan,” ucapnya.
Sekretaris Bappeda Pandeglang, Ade Surahman menambahkan, Bupati sudah beberapa kali bolak-balik ke Pemprov maupun ke pusat untuk menemui dan ekspose ke Kementerian Kehutanan.
“Jadi langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemda, dalam hal ini Bupati sudah sangat optimal. Tetapi mungkin Kementerian Kehutanan-pun bukan berarti tidak mau memberikan, karena mereka-pun terbentur dengan aturan yang ada. Tapi tidak konteks saling menyalahkan,” tuturnya. (nipal/mardiana)
Diskusi tentang ini post