SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda terdampak penggusuran proyek Jakarta Outer Ring Road 2 (JORR) masih terus melakukan penggalangan donasi di jalan. Aksi itu mereka lakukan untuk menyewa rumah kontrakan, menyusul kediamannya telah rata dengan tanah.
Salah satu warga, Dedi Sutrisno mengatakan fasilitas yang sebelumnya diberikan oleh pengembang proyek yakni PT Jakarta Cengkareng Kunciran (JKC) sudah tidak lagi didapatkan. Menurut Dedi, PT JKC memutuskan untuk tak memberikan lagi bantuan itu.
“Kebetulan uang kontarakan sudah tidak dibayarin. Sambil nunggu sidang. Sidang dari Desember, sekarang sidang jawaban absolut, ini penyerahan bukti dari warga,” katanya, kepada Satelit News, Selasa (02/02).
Kemarin mereka melakukan aksi tersebut depan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A sembari menunggu hasil sidang lanjutan. Namun, sayang sidang perkara gugatan harga tanah mereka kembali ditunda dengan alasan pihak pengadilan ingin mempelajari berkas tuntutan. “Sidang ditunda sampai dua minggu ke depan,” ujar Dedi.
Warga menggunakan kardus bekas mie instan. Nampak mereka yang terdiri dari ibu-ibu, bapak-bapak dan anak-anak meminta uang kepada masyarakat dan para pengguna jalan untuk membayar uang kontrakan dan makan mereka.
Dedi mengatakan, warga sudah tidak mampu membayar kontrakan dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, ada yang sudah diusir oleh pemilik kontrakan. Sebelumnya para korban gusuran mendapat subsidi pembayaran kontrakan Rp1,5 juta sebulan dan Rp 30 juta sebulan untuk dapur umum dari PT JKC
“Selama proses sidang kita belum beres, kita dijanjikan uang kontrakan KK Rp1,5 juta perbulan, dan Rp30 juta untuk dapur umum perbulannya. Totalnya ada 80 KK terdiri dari 300 jiwa. Eksekusi lahan September 2020,” jelasnya.
Diakuinya, dari September hingga Desember 2020, warga masih mendapatkan subsidi pembayaran kontrakan dan dapur umum. Namun, mulai Januari 2021, subsidi masih belum dibayarkan dan menjadi sangat kesulitan.
“Januari ini belum bayar kita. Udah banyak yang disuruh keluar. Jangankan buat kontrakan, buat makan saja susah. Rata-rata warga pedagang kecil, dan setelah dieksekusi warga kehilangan pekerjaan,” pungkasnya.
Kuasa Hukum PT JKC, Rishi Wahab membantah kalau pihaknya telah melakukan kesepakatan dengan warga soal subsidi tersebut. “Tidak ada perjanjian seperti itu pak. Setiap kali kami melakukan pengosongan kami selalu menyediakan kontrakan satu bulan. Berberapa kali kita juga mendukung dapur umum mereka,” kata Rishi.
Rishi pun juga bingung soal warga yang menyatakan selalu menderita. Padahal, uang kompensasi tanah sudah diberikan ke PN Tangerang Klas 1 A. Warga tinggal mengambil tanpa adanya potongan. “Saya bingung pak kalau mereka bilang menderita karena uangnya suda dititipkan di pengadilan, mereka tinggal urus bisa cair tanpa potongan apapun,” katanya. (irfan/mg02/made)
Diskusi tentang ini post