SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia melakukan verifikasi terhadap kesiapan layanan panggilan darurat 112, Rabu (3/2). Verifikasi dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan serta Bappeda Kabupaten Tangerang.
Verifikasi itu dilakukan dalam rangka meninjau langsung kesiapan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dikelola oleh Diskominfo Kabupaten Tangerang. Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang Tini Wartini mengatakan layanan panggilan darurat call center 112 bertujuan untuk memudahkan masyarakat terhadap keadaan-keadaan yang bersifat darurat agar dapat segera ditangani.
“Mungkin selama ini pengaduan masyarakat yang sebelumnya belum terakomodir dengan baik oleh perangkat daerah. Keadaan darurat seperti medis, kebakaran, kemacetan dan juga kecelakaan diharapkan ke depannya dapat ditangani sesegera mungkin,” ujar Tini Wartini.
Layanan tersebut nantinya akan diintegrasikan dengan pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, BPBD, Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran serta PD lainnya. Untuk SDM petugas operator sedang dipersiapkan.
Ketua Tim Verifikator Kemkominfo RI Trisna Daryanti, menilai kesiapan Layanan Darurat 112 sudah mencapai 80 persen. Dia menyatakan diperlukan adanya koordinasi ke dalam serta standard operasional procedure (SOP).
“Setelah verifikasi selesai, kami akan menerbitkan surat kepada operator yang akan membukakan akses sehingga masyarakat dapat menggunakan nomor tersebut. Layanan Panggilan Darurat 112 ini dapat menjadi pintu bagi masyarakat dalam keadaan yang darurat ataupun tidak, nantinya panggilan tersebut akan dilanjutkan kembali dengan menekan nomor ekstensi, nomor 1 jika darurat dan semisal keadaan tidak darurat maka dapat menekan nomor 2, sehingga hal tersebut dapat meminimalisir panggilan-panggilan yang bersifat kurang darurat atau prank call,” ujar Trisna Daryanti.
Kabupaten Tangerang merupakan salah satu dari 64 Kota/Kabupaten yang menerapkan Layanan Panggilan Darurat 112. Rencananya Layanan Panggilan Darurat 112 akan diresmikan pada bulan Maret 2021 dan dapat digunakan oleh masyarakat. Terdapat 20 Perangkat Daerah/Instansi terkait dalam pelayanan panggilan darurat 112 yang diharapkan dapat mendukung layanan darurat ini.
Pemkab Tangerang akan menyosialisasikan Layanan Panggilan Darurat 112 ini kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk ke desa-desa, dikarenakan Kabupaten Tangerang masih memiliki desa pada wilayahnya.
Kepala Diskominfo Tini Wartini berharap layanan panggilan darurat ini dapat berjalan dengan baik dan dapat dimaksimalkan penggunaannya oleh masyarakat agar dapat bermanfaat kedepannya dalam menanggapi keadaan darurat. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post