SATELITNEWS.ID, JAMBE—Empat tersangka kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/2). Keempat tersangka tersebut berinisial BE, IW, HS dan LP.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah) Rutan Kelas 1 Tangerang, David Sipahutar membenarkan, bahwa keempat tersangka kasus dugaan korupsi di PT. Asabri di tahan di Rutan Kelas 1 Tangerang, Kecamatan Jambe). Katanya, empat tahanan itu merupakan titipan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Iya benar, kami terima titipan penahanan 4 tersangka kasus korupsi PT Asabri. Empat tersangka ini berinisial BE, IW, HS dan LP. Informasinya dua tersangka lainnya dititipkan di Rutan Salemba,” kata David saat dikonfirmasi, Rabu (3/2).
Lanjut David, sebelum ditahan, keempat tersangka korupsi PT Asabri tersebut sudah mengikuti pemeriksaan kesehatan virus corona atau Covid-19. Menurutnya, ketentuan yang berlaku di Rutan Kelas I Tangerang ialah tahanan yang diterima sudah dilakukan rapid tes dan dinyatakan non reaktif.
Namun, untuk saat ini belum diperbolehkan untuk dilakukan kunjungan. Pasalnya, saat ini masih dalam masa PSBB.
“Saat ini, keempat tersangka sedang dilakukan isolasi selama 14 hari kedepan dikamar isolasi. Tidak ada perbedaan dengan tahanan baru lainnya,” pungkasnya.
David mengaku, tidak mengetahui kapan akan dilakukan sidang lanjutan. Karena itu merupakan keputusan dari Kejagung.
” Belum dapat kabar dari kejaksaan, kapan mulai sidang lagi. Kondisi empat tahanan tersebut baik dan sehat, ” jelasnya.
Diketahui, Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 8 tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri pada Senin (1/2/2021) lalu. Kedelapan tersangka itu berinsial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/2) menyatakan 8 tersangka itu masing-masing mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja, kemudian BE mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro Direktur PT Hanson Internasional dan Heru Hidayat Direktur PT Trada Alam Minera.
Leonard menjelaskan, pada 2012-2019 Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi PT. Asabri bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar PT. Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi yaitu HH, BTS, dan LP. Yaitu untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT. Asabri dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi.
“Dengan tujuan agar kinerja portofolio PT. Asabri terlihat seolah-olah baik,” beber Leonard.
Setelah saham-saham tersebut menjadi milik PT. Asabri, sambung Leonard, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi PT. Asabri, sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid.
“Padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan PT. Asabri, karena PT. Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut,” beber Leonard.
Akibat perbuatan tersebut, PT. Asabri diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Serta melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post