SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tentang penggunaan seragam dan atribut kekhususan agama di lingkungan sekolah. SKB itu melarang pihak sekolah negeri memaksakan atau melarang pemakaian seragam atau atribut khusus agama kepada siswa maupun guru.
Mendikbud Nadiem Makarim mengungkapkan SKB itu ditujukan untuk mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Menurut Nadiem, sekolah negeri adalah yang diselenggarakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun, dengan etnisitas apapun dan diversivitas apa pun.
Nadiem menjelaskan, pemilihan seragam merupakan hak murid dan guru. Guru dan murid, berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
“Kunci utama dari SKB ini adalah para murid dan para tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara: a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau b. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Kunci dari SKB 3 Menteri ini yang harus ditekankan adalah hak di dalam sekolah negeri untuk memakai atribut kekhususan keagamaan itu adanya di individu. Siapa individu itu? Murid dan guru, dan tentunya orang tua. Itu bukan keputusan dari sekolahnya di dalam sekolah negeri,”ungkap Nadiem Makarim, Rabu (3/2).
Selanjutnya, pemerintah daerah dan sekolah dilarang mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama. Mengingat pemilihan seragam merupakan hak masing-masing guru dan murid.
“Karena ini, pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Jadi karena atribut ini adalah di masing-masing individu guru dan murid tentunya dengan izin orang tuanya. Pemerintah daerah dan sekolah pun tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam atau atribut dengan kekhususan keagamaan,” papar Nadiem.
Dengan adanya SKB ini, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah diberi waktu 30 hari.
“Karena ada peraturan bahwa itu haknya individu. Berarti konsekuensinya adalah pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan,” lanjutnya.
Nadiem mengatakan, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan ini, ada sanksi yang mengancam. Sanksi tersebut bisa diberikan oleh pemda, Kemendagri, ataupun Kemenko PMK.
“Contohnya pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan. Gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota. Kemendagri bisa memberikan sanksi bisa memberikan sanksi kepada gubernur. Dan Kemenko PMK bisa memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran bantuan operasional sekolah atau bos atau bantuan lainnya. Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutur Nadiem.
“Sementara itu, Kemenag juga akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi,” sambungnya.
Terakhir, SKB ini dikecualikan untuk Provinsi Aceh. “Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh,” ungkap Nadiem.
Nadiem Makarim mengatakan bahwa SKB Tiga Menteri ini diluncurkan berdasarkan tiga pertimbangan. Salah satunya adalah menjaga eksistensi ideologi bangsa Indonesia di lingkungan sekolah, yaitu Pancasila.
“SKB 3 menteri ini berdasarkan 3 pertimbangan. Pertama adalah bahwa sekolah memiliki peran yang penting dalam menjaga eksistensi ideologi negara kita yaitu Pancasila, UUD 1945, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.
Kedua, SKB ini diterbitkan mengingat fungsi sekolah adalah untuk membangun wawasan sikap dan karakter para peserta didik. Sekolah juga berperan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.
“Pertimbangan selanjutnya adalah bahwa pakaian atau pakaian seragam dan atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama,” ujarnya.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, bahwa sejak awal tidak boleh melarang atau memerintahkan penggunaan seragam sekolah dan atribut keagamaan. Hal tersebut telah tercantum dalam Permendikbud 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
’’Jadi, kita semua harus saling menghormati perbedaan keyakinan yang ada dan melingkupi seluruh bangsa ini,’’ ujarnya dalam Penandatanganan SKB Tiga Menteri secara daring, Rabu (3/2).
Kata dia, perbedaan yang dimiliki Indonesia hakekatnya menjadi perekat dan terbukti sebagai modal pemersatu bangsa, untuk komunikasi antarwarga bangsa dan harus dibina dengan baik. Apabila hal ini dipahami masyarakat Indonesia, kasus intoleransi di lingkungan sekolah kemungkinan sangat minim, tidak seperti sekarang.
’’Dengan begitu saya yakin tidak ada namanya pemaksaan dan sebagai dan sebagainya. Hal-hal yang segera yang mirip dengan pemaksaan, diskriminasi, intimidasi dan seterusnya karena itu kita bisa saling memahami dan menghormati keberagaman kita,’’ tambahnya.
Ia menekankan bahwa masyarakat hidup dalam berbangsa dan bernegara. Salah satunya dalam hal beragama, setiap individu memiliki kebebasan untuk melakukan ekspresi dalam beragama.
Namun, yang harus diingat bahwa kebebasan yang dimiliki tiap individu ini dibatasi oleh kebebasan yang dimiliki oleh orang lain. Oleh karenanya, hidup tidak boleh terlalu individualistis. ’’Jadi tidak ada dasar tidak ada alasan kita bisa berlaku semena-mena kepada orang lain atas nama kebebasan beragama,’’ tegasnya. (jpg/gatot)
Diskusi tentang ini post