SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Pemkab Lebak memperoleh pemasukan Rp 56 juta dari penerapan sanksi denda terhadap para pelanggar PSBB. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2020.
Tercatat, per tanggal 1 Oktober hingga Desember 2020, sebanyak 573 pelanggar diberikan sanksi administrasi. Dari jumlah tersebut, baru 363 pelanggar yang membayar sanksi denda, sedangkan sisanya belum melunasinya, sehingga jaminan pelanggar seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih ditahan petugas.
“Betul, sudah 363 orang dari 573 pelanggar yang sudah melunasi sanksi administrasi akibat melanggar protokol kesehatan (prokes). Adapun nilainya mencapai Rp 56 juta yang masuk ke kas daerah,” kata Kepala Seksi Operasi dan Pengedalian Satpol PP Lebak, Anna Wahyudin, Kamis (04/02).
Anna menjelaskan, 573 pelanggar itu terdiri dari pelaku usaha dan perorangan. Sebagian besar, pelaku usaha dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu, sedangkan untuk perorangan mencapai Rp 30 ribu.
“Ada kelipatan jika orang tersebut kembali melakukan pelanggaran. Seperti perorangan itu dikenakan kelipatan, begitupun pelaku usaha. Sanksi kelipatan itu baru kita terapkan kepada salah satu pelaku usaha yang membayar Rp 200 ribu. Ya jika ditemukan kembali terus kelipatan,” terang pria yang biasa disapa akrab Anong ini.
Anong mengatakan, denda dari para pelanggar akan langsung masuk ke kas daerah. Sebab, para pelanggar hanya akan membayar denda tersebut ke rekening kas daerah, tidak melalui petugas. “KTP itu sebagai jaminan, jika mereka sudah melunasi lewat BJB, silakan bawa struk pembayarannya ke kantor kami, tapi jika belum melunasinya kita akan tahan KTP itu,” katanya.
Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim menambahkan, sanksi administrasi itu diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelanggar prokes. “Sanksi administrasi ini hanya untuk memberikan efek jera agar penyebaran Covid-19 ini bisa ditekan. Kini, sanksi administrasi kembali diterapkan setelah Pemkab Lebak kembali menerapkan PSBB sampai tanggal 17 Februari mendatang,” pungkasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post