SATELITNEWS.ID, SERPONG–Sebanyak enam wanita pekerja seks komersial (PSK) yang tertangkap tangan melayani pria hidung belang dengan modus menawarkan diri melalui media sosial (medsos) telah melanggar Perda nomor 9 tahun 2012 pasal 40 dan 41. Mereka pun terancam pidana dengan hukuman penjara.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muksin Al Fachry mengungkapkan, dari Perda tersebut terdapat ancaman atau sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar, diantaranya kurungan penjara selama 6 bulan.
“Terkait dengan larangan menyuruh atau menfasilitasi membujuk atau memaksa orang untuk menjadi PSK, memakai jasa PSK, lalu setiap orang atau bahkan dilarang menyediakan atau menggunakan rumah untuk perbuatan asusila. Ancaman kurungan 6 bulan atau denda maksimal 50 juta,” jelasnya.
Namun, hal itu masih dilakukan pendalaman lebih lanjut dan mendalami keterangan dari beberapa PSK yang telah diamankan.
“Tapi nanti kita periksa dulu nih, kategori PSKnya ada yang nyuruh, ada fasilitasi atau bangunannya memang tahu (ada prostitusi), jadi lagi kita dalami,” ungkap Muksin.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel mendapat laporan dari masyarakat disekitar wilayah Serpong dengan adanya praktik prostitusi yang meresahkan.
Atas dasar laporan tersebut, tim Gagak Hitam Satpol PP Tangsel langsung menuju lokasi yang dimaksud. Dan benar saja, ketika tim Gagak Hitam mendatangi dua tempat yakni Hotel Urban dan kos-kosan didapati beberapa pekerja seks komersial (PSK). (jarkasih)
Diskusi tentang ini post