SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG— Selama tahun 2020 lalu Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lebak telah mencatat ada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebak dipecat secara tidak hormat. Pemecatan ditempuh pemda lantaran ketiganya sering bolos kerja.
Sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat atau pemecatan jabatan dibenarkan Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi BKPP Lebak, Wiwin Budhiyarti.
“Sepanjang 2020, ada tiga ASN yang kami pecat karena tidak masuk kerja dan melanggar disiplin ASN, dengan tidak masuk kerja selama 46 hari. Maka sesuai Peraturan Pemerintah No 53/ 2010 tentang Disiplin ASN, ketiga dipecat,” terang Wiwin, kemarin.
Ketika disingung mengenai identitas dari ketiga ASN tersebut, Wiwin tidak bersedia mengungkapkan. Namun, ia menyebut ketiha ASN ITU bertugas sebagai abdi negara di lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) Lebak. “Ketiganya berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pendidikan,” ungkapnya.
Dirinya berharap, dengan pemberian sanksi tegas bagi ketiga ASN itu, para ASN yang masih bertugas di lingkungan Pemkab Lebak dapat bekerja secara disiplin dan melakukan pelayanan terhadap masyarakat secara maksimal. “Harus diingat, ASN merupakan pelayan masyarakat. ASN Tetap harus meningkatkan pelayanan,” imbuhnya.
Kepala BKPP Lebak, Edi Wahyudi menambahkan, sekaligus mengimbau kepada seluruh ASN di Lebak untuk bisa meningkatkan etos kerjanya. Terlebih, kata Edi menjadi PNS itu susah, jadi harapkan bisa mensyukuri nya. “Jadi. Jangan asal masuk ketika sudah jadi ASN. Saya harap, kejadian itu bisa menjadi motivasi dan efek jera bagi ASN yang sering bolos,” pungkasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post