SATELITNEWS.ID, SERPONG— Satpol PP Kota Tangsel dinilai masih takut untuk menurunkan baliho sosialisasi bakal calon Walikota yang terpampang di Jalan Raya yang ada di Tangsel. Namun Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana berdalih, sampai sekarang ini pihaknya belum ada rencana menurunkan baliho-baliho tersebut.
Menurut Sapta, mengganggu atau tidak itu relatif. Jika baliho itu melanggar tentunya mengganggu ketertiban umum. “Ini saya sedang konsultasi kepada Bawaslu terkait gambar-gambar itu. Belum tahu akan ditertibkan atau tidak, belum ada arahan dari pimpinan. Baru konsultasi ke Bawaslu,” katanya.
Pihaknya juga masih bingung, penertiban ini ranahnya siapa? “Nanti kalau ada arahan akan kami beritahu untuk penertiban ini,” jelasnya.
Kepala Bidang Perizinan Ekonomi pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel Herman Susilo mengatakan, baliho para Bacalon Walkot Tangsel itu sampai sekarang ini belum berizin. Menurut dia, pemasangan alat untuk sosialisasi mereka akan maju di Pilkada Tangsel tidak memerlukan izin, sebab syarat perizinan itu setelah membayar pajak.
“Itu dipajaknya masuk di Bapenda, ada pajaknya atau enggak. Makanya izin itu tergantung dari pajaknya. Ada pajaknya atau enggak gitu. Di pajak itu kegiatan komersil yang dikenakan pajak. Untuk kegiatan sosialisasi, kegiatan pemerintah daerah, kegiatan pemerintah pusat itu enggak kena pajak. Kalau enggak kena pajak berarti enggak perlu izin, cukup pemberitahuan aja,” jelasnya saat dikonfirmasi, kemarin.
Herman menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan status baliho-baliho kandidat Pilkada yang sekarang ini marak bertebaran di Tangsel. Sebab, belum ada putusan dari KPU dan Bawaslu kota Tangsel apakah baliho tersebut membutuhkan izin atau tidak.
“Kalau pemasangannya selama masa kampanye itu jelas kegiatan pemerintah daerah. Tapi, kalau di luar ini perlu disepakati sama Pemkot. Maksudnya itu yang perlu izin atau enggak, perlu bayar pajak atau enggak. Intinya pajak ya. Karena nanti potensi asli daerah yang hilang, potensi pajak yang hilang,” terangnya.
Herman menyampaikan, untuk kegiatan sosial sepanjang memberitahukan kepada DPMPTSP, Satpol PP dan Bapenda maka tidak memerlukan izin. Cukup pemberitahuan saja. Namun sampai sekarang belum ada yang memberitahukan kepada pihaknya. “Belum semuanya. Kalau pak wakil (Benyamin Davnie) sudah memberitahu secara lisan, namun untuk yang lainnya belum,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Toto Sudarto menuturkan, untuk ketertiban baliho-baliho pihaknya hanya berwenang yang berada di pohon. Penertiban akan dilakukan saat masuk ke tahapan kampanye bersama Bawaslu Kota Tangsel. “Kan belum ada yang melanggar. Nanti yang ada di pohon akan kita cabut. Kita rapat dulu dengan Bawaslu dan timses. Jadi sampai saat ini belum ada tindakan,” jelasnya.
Karena itu, bagi peserta atau bacalon Pilkada Tangsel dalam menempelkan alat sosialisasinya pencalonan tidak mengganggu keindahan atau estetika. “Pada prinsipnya untuk mempopularitaskan diri pada tempatnya,” ucapnya.
Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep menjelaskan, baliho, spanduk, reklame dan bilboard yang saat ini bertebaran belum masuk kategori alat peraga kampanye (APK). Acep menegaskan, alat itu disebut APK jika sudah menjadi pasangan calon.
“Ini kan tidak ada pasangan calon, tahapan kampanye dan ketentuan yang diatur oleh KPU juga belum ada. Maka bilboard-bilboard yang ada hari ini baik itu punya Pak Ben, Sekda, Azizah, Tomi patria, Fahd itu murni adalah baliho dan bilboard biasa,” jelasnya.
Seharusnya, kata Acep, Satpol PP melakukan penelitian terhadap Bapenda apakah itu ada pajaknya atau tidak. Berizin atau tidak. Jika baliho tersebut tidak berizin harus turunkan.
Menurut Acep, yang berbahaya justru dari bacalon petahana. Sebab, jika bacalon itu terbukti dalam pembiayaan bilboard dibiayai APBD maka bisa dibatalkan pencalonannya. “Justru yang berbahaya lagi adalah kalau memang ini benar terjadi, Kalau seandainya bilboard itu dibiayai oleh pemerintah maka pak ben kena pasal 70-71 tentang calon petahana yang akan maju menggunakan program kegiatan anggaran pemerintah untuk kepentingan kampanye, dia bisa dibatalkan pencalonannya,” ujarnya.
Acep menamambahkan, saat ini Satpol PP harus bergerak untuk menertibkan baliho-baliho tersebut. Bukan Bawaslu Kota Tangsel. Sekarang ini Bawaslu hanya mencatat saja jumlah bilboard masing-masing bacalon yang bertebaran.
“Kita akan konfirmasi ini ketika sudah menjadi pasangan calon dalam rangka menginventarisir nanti, seperti apa dalam laporan dana kampanye. Sekarang, kalau penertiban masih ranah SatpolPP sama DLH,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah baliho para bacalon wali kota tersebar di titik-titik jalan startegis di Kota Tangsel. Seperti Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie, puteri wakil presiden RI Ma’ruf Amin yakni Siti Nur Azizah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Muhamad, Lurah Cipayung Tomi Patria dan Fahd Pahdepie.(irm/bnn/jarkasih)
Diskusi tentang ini post