SATELITNEWS.ID, SERPONG—Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap KR, seorang wanita yang nekad membakar hidup-hidup, Samsudin (47) yang tak lain suaminya sendiri di kamar lantai dua rumahnya, Jalan Sukamulya 1, Serua Indah, Ciputat, Kamis (04/2/2021) lalu. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Semarang, Jawa Tengah sehari setelah kejadian yakni Jumat (7/2/2021).
Saat dimintai keterangan oleh penyidik, KR mengaku sakit hati dan sering bertengkar dengan suaminya. Pelaku juga mengaku sering dianiaya oleh korban.
“Pemicu tersangka melakukan perbuatan sadisnya adalah selama ini tersangka banyak ribut sama suaminya, kemudian beberapa kali dianiaya kemudian merasa sakit hati dan balas dendam,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin saat memimpin rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Sabtu (06/2/2021).
Iman menjelaskan, sebelum kejadian, keduanya bertengkar diduga karena masalah perekonomian. Karena pertengkaran itu, Samsudin pun memutuskan keluar rumah meninggalkan sang istri untuk bertemu dengan teman-temannya.
Tepat pukul 00.30 pada Kamis (04/2/2021), Samsudin pulang ke rumahnya. Ketika sampai di rumah korban langsung tidur di lantai dua kamarnya. Disaat korban sudah tertidur lelap itulah sang istri langsung menjalankan rencananya untuk membakar suaminya yang tengah terlelap. Aksi pembakaran dilakukan sekitar pukul 02.15 dini hari, Kamis (4/2/2021).
“Yang bersangkutan sudah menyiapkan peralatan, membeli bensin kemudian memasukan bensin ke dalam botol air mineral dan mengguyurkan kepada badan korban beserta kasurnya,” kata Iman.
Api pun dinyalakan sehingga dalam waktu sekejap api langsung menyelimuti seluruh tubuh korban. Korban sontak teriak sehingga menarik perhatian warga sekitar.
Warga yang mendapati korban sudah dalam keadaan terbakar langsung membawanya ke RSUP Fatmawati Jakarta Selatan guna perawatan lebih lanjut. Sedangkan KR sudah melarikan diri saat warga menolong suaminya.
Terkait keterangan tetangga yang menyebut KR menderita depresi, Iman mengatakan hal itu masih didalami polisi.
Sementara KR yang sempat diwawancara, mengaku dendam terhadap suaminya itu, terutama dalam hal merawat dua anaknya. “Enggak boleh ngatur-ngatur anak,” ujar KR saat ditanya Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat menetapkan KR sebagai tersangka. “Penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang menunjukkan bahwa tersangka sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan penyidik. Saat ini status adalah istri dari korban,” ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, KR langsung pergi ke Semarang sesaat setelah melancarkan aksinya. “Dia naik bus ke Semarangnya, rumah orang tuanya,” ujar Angga.
Akibat perbuatannya, KR dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pasal 187 ayat 2 KUHPidana tentang pembakaran dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan tentang, serta terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post