SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menerapkan penyekatan. Tiga titik pos pengecekan dibuka di perbatasan Kota Tangerang. Diantaranya, jalan MH Thamrin Kebon Nanas, jalan Daan Mogot Batuceper dan jalan Gatot Subroto Jatiuwung.
Ada beberapa peristiwa unik pada operasi di posko pengecekan. Seperti yang terjadi di check point Jalan MH Thamrin. Rombongan pengantin yang melintasi Jalan tersebut hampir saja gagal melangsungkan akad.
Pasalnya petugas yang berjaga menghentikan iring-iringan yang berasal dari Kabupaten Pandeglang tersebut. Lantaran dikhawatirkan akan menyebabkan keramaian dan kerumunan warga.
Salah satu perwakilan pengantin, Sulistiono mengatakan pihaknya memastikan kalau acara tersebut tanpa resepsi. Sehingga berani menjamin tidak akan ada kerumunan. Rencananya mereka akan melangsungkan akad di kawasan Neglasari.
“Kebetulan saya sopir ambulans dan saya mengetahui batasan batasan dan protokol kesehatan. Di sini juga kami melengkapi diri dengan surat keterangan bebas Covid,” ujarnya, Sabtu, (6/2).
Diakui Sulistiono dirinya sudah memahami betul peraturan soal Protokol kesehatan. “Insya Allah kami patuhi protokol kesehatan, karena kami sekeluarga juga ngga mau tertular,” imbuhnya.
Namun, ia mengaku kecolongan dengan jumlah penumpang di mobil pengiring lainnya yang melebihi kapasitas maksimal 50 persen dari jumlah kursi penumpang. Hal inilah yang menyebabkan rombongan tersebut diberhentikan petugas.
“Iya pak itu luput dari pantauan, mohon maaf karena dari beberapa mobil yang kami batasi ternyata masih ada yang terlewat,”tutur Sulistiono.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli mengatakan pihaknya tetap mempersilahkan rombongan pengantin itu lewat. Namun demikian tetap diberikan sanksi tegas karena kapasitasnya melebihi aturan.
“Mereka sudah membawa surat keterangan dari fasilitas kesehatan dari daerah mereka, jadi kita tidak lagi perlu untuk melakukan tracing dan test PCR kepada mereka,” ungkapnya.
Selain itu pula ditemukan sejumlah penumpang yang kedapatan tak mengenakan masker di mobil tersebut. Sehingga, sanksi juga diberikan kepada penumpang.
“Kami memberikan pilihan kepada pelanggar bentuk sanksinya mau sanksi sosial atau sanksi denda. Kebetulan yang bersangkutan tengah ditunggu jadi mereka memilih sanksi denda,” jelasnya.
Dalam operasi penegakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat kali ini, tidak kurang dari 50 pelanggar berhasil terjaring. “Sebagian besar mereka memilih sanksi denda, namun tidak sedikit juga yang memilih sanksi sosial dengan membersihkan median jalan di sekitar penertiban,” katanya.
Ia menuturkan, seluruh pelanggar yang terjaring diwajibkan untuk menjalani test PCR yang disediakan secara cuma kepada warga.
“Untuk warga ber KTP Tangerang jika positif kami akan langsung isolasi, untuk luar daerah kami akan serahkan kepada dinas kesehatan daerah domisili warga tersebut,” tutur Gufron. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post