SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Penetapan regulasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pandeglang, masih terganjal penetapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan hasil penetapan Pilkada di MK juga membuat Pilkades molor dari waktu pelaksanaan, yang direncanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang.
Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan mengungkapkan, sebetulnya pihaknya sudah menyelesaikan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Pilkades. Bahkan saat ini sudah selesai digodok dengan DPRD Pandeglang.
“Kami sedang godok Perbup dan tahapan-tahapan Pilkades. Sebetulnya ini sudah tahap akhir karena kami sudah sampaikan ke dewan (Komisi I) melalui hearing (dengar pendapat), agar nantinya tak ada permasalahan di kemudian hari,” kata Doni saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/2).
Saat ini kataDoni, Perbup itu sudah memasuki tahapan akhir dan sedang dikaji oleh Bagian Hukum Sekertariat Daerah (Setda) Pandeglang. “Paling juga tinggal kata-kata dan nonmenklaturnya saja, takutnya salah,” ujarnya.
Walau tahapan penggodokan Perbup itu hampir rampung, namun pihaknya masih terganjal dengan persoalan PHP Pilkada Pandeglang yang saat ini belum ada keputusan atau penetapan dari MK.
“Tapi kami juga masih menunggu hasil dari MK. Jangan sampai nanti hasil MK ini mengacaukan yang sudah kami rencanakan. Misalkan, kalau kami umumkan Perbup dan tahapan, sedangkan hasil MK-nya pemilihan ulang, otomatis Pilkades gugur,” ungkapnya.
Doni menegaskan, hasil MK itu sangat berpengaruh kepada pelaksanaan Pilkades. Untuk mengatisipasi hal itu, pihaknya juga sudah menyiapkan beberapa opsi jika normal dan Pilkada ulang terjadi.
“Hasil MK kan kita belum tahu juga hasilnya seperti apa. Jika pemilihan ulang terjadi jelas merubah tahapan yang sudah direncanakan, seperti yang mestinya di bulan Juni. Namun ada Pilkada ulang di bulan April, jelas tahapan Pilkadesnya mundur,” jelasnya.
Kepala Bidang Pemdes pada DPMPD Pandeglang, Asep Permana menambahkan, yang bakal melakukan Pilkades di Kabupaten Pandeglang ada sebanyak 207 desa. Pihaknya merencanakan Pilkades itu dilaksanakan pada pertengahan bulan Juni mendatang.
“Kalau tahapannya pada bulan Maret mendatang sudah dilaksanakan, dan pemilihannya itu kami rencanakan bulan Juni mendatang. Namun saat ini, belum dapat dipastikan karena masih menunggu MK,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post