SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Sebanyak 67 rukun warga (RW) di Kota Tangerang masuk zona merah. Sedangkan, 169 RW masuk ke dalam zona kuning penyebaran Covid-19. Pemerintah Kota Tangerang akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di ratusan RW tersebut.
Wali Kota Tangerang mengatakan PPKM mikro telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang No. 8 tahun 2021. Kemudian Peraturan Wali Kota Tangerang No. 9 tahun 2021 serta Surat Edaran No. 180/416-Bag.Hkm/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan. Pemkot Tangerang akan menerapkan PPKM mikro di seluruh RW, tak hanya yang masuk zona merah dan kuning.
“Jadi sebenarnya kita punya PSBL. Sekarang kita mendapatkan Instruksi Mendagri untuk PPKM Mikro. Ada sedikit perbedaan aturannya, yang tadi itu zona kuning kasusnya 1-3 kasus. Sekarang kuning di atas 3 itu sudah zona merah,” ujar Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah, Selasa, (9/2).
Arief menuturkan di PPKM Mikro itu dibagi klaster sama seperti PSBL. Seperti zona kuning, oranye, dan merah. Apabila satu wilayah zona merah itu pengawasan diperketat, ditraking dan lainnya.
“Tapi di PPKM Mikro ini ada tambahan rumah ibadah kalau zona merah dengan sangat terpaksa harus ditutup dulu. Karena itu kan sifatnya kerumunan. Kami akan revisi Perwal PSBL RW dan mengikuti instruksi Mendagri terkait PPKM Mikro,” jelasnya.
Sosialisasi soal kebijakan ini pun kata Arif telah dilakukan dari tingkat camat hingga lurah. Selain itu, Pemkot Tangerang juga sudah membuat edaran kepada seluruh masyarakat tentang PPKM Mikro.
“Jadi mari kita dukung PPKM Mikro ini dengan disiplin melaksanakan prokes (protokol kesehatan). Supaya kita memutuskan mata rantai covid-19 walaupun angkanya dari waktu ke waktu turun tapi cukup banyak maka perlu komitmen kita semua,” jelasnya.
Sementara itu, sebagian ketua RT belum mendapatkan informasi mengenai PPKM.
Ketua RT 03, RW 01 Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang, Tubagus Muhamad Adriatmira mengaku pihaknya belum mendapat arahan soal penerapan PPKM Mikro ini. Dirinya hanya mengetahui adanya Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) yang dilakukan pada tahun lalu.
“Belum ada lagi, yang tahun kemarin (PSBL) saya kita sudah selesai kan tapi gak ada info lagi,” kata Adri.
Adri mengatakan selama ini pihaknya mengetahui aturan-aturan penanganan COVID-19 hanya melalui berita di media. “Kalau itu kita batasannya (aturannya) lihat di media saja tapi belum ada sosialisasi,” kata Adri.
Hal senada diungkapkan Ketua RT 02 RW 02 Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, Muhammad Turidi menyebut pihaknya juga belum mendapat arahan dan sosialisasi penerapan PPKM Mikro.
“Belum ada arahan lagi,” singkatnya.
Bupati Tangerang Sosialisasikan PPKM Mikro
Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memimpin rapat koordinasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang digelar di ruang rapat Cituis lantai 5 Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang,(9/2). Rapat tersebut selain mengundang Forkopimda Kabupaten Tangerang juga mengundang seluruh Unsur Muspika dan seluruh kepala desa serta lurah di Kabupaten Tangerang.
“Mudah-mudahan pelaksanaan PPKM mikro ini bisa berjalan dengan lancar dan tentu saja bisa menekan angka penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Tangerang, yang paling penting pada rapat kali ini adalah bagaimana meningkatkan koordinasi dan komunikasi serta sinergitas antar RT RW dengan perangkat tingkat desa kelurahan maupun Kecamatan,” ujar Bupati.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga tingkat RT mulai 9 Fabruari hingga 22 Februari 2021. Selama periode itu, pemerintah akan menggencarkan 3T, yakni tracing, testing, dan treatment.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah akan menyediakan tes swab antigen gratis untuk masyarakat selama PPKM Mikro. Nantinya, tes tersebut akan dilakukan melalui Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di masing-masing kelurahan melalui pelaksanaan 3T.
“Jadi sekali lagi, swab antigen secara gratis yang disiapkan untuk masyarakat di desa/kelurahan yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan dengan menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing,” ujarnya secara virtual, Senin (9/2).
Ia melanjutkan, apabila ada masyarakat yang terdeteksi positif Covid-19, maka akan dilakukan isolasi dan juga pelacakan kontak oleh TNI. “Tracing dilakukan secara intensif di desa/kota dengan menggunakan tracer dari Babinsa, Babinkamtibmas yang telah dididik sebagai tracer oleh Kemenkes,” jelasnya.
Sebagai informasi, PPKM Mikro ini, pemerintah akan memberikan zonasi pada tingkat RT/RW, kelurahan atau desa. Ada 4 zona dalam ketentuan zonasi PPKM Mikro ini, diantaranya Zona Hijau dimana tak ada rumah dengan kasus Corona di 1 RT. Zona Kuning dimana 1-5 rumah dengan kasus Corona di 1 RT dalam 7 hari. Zona Oranye dimana 6-10 rumah dengan kasus Corona di 1 RT dalam 7 hari. Zona Merah dimana Lebih dari 10 rumah dengan kasus Corona di 1 RT dalam 7 hari.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan untuk menekan jumlah kasus Covid-19 maka perlu untuk menggenjot jumlah tes. Namun tes difokuskan pada siapa saja yang sempat kontak erat dengan pasien Covid-19. Idealnya, tiap 1 pasien, 30 orang lainnya yang sempat kontak erat harus dites.
’’Soal testing angka testing landasan masukan epidemiolog, testing sebaiknya dilakukan 15 kontak erat sampai 30 kontak erat per kasus aktif dan bisa dikejar dalam tempo 72 jam,’’ tegas Menkes Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR, Selasa (9/2).
Tujuannya, kata dia, agar kasus cepat diidentifikasi siapa yang tertular kemudian mengisolasi mereka utk kurangi laju penularan. Itulah mengapa, lanjutnya, pemerintah harus agresif melakukan testing. ’’Angka testing kita asumsikan orang yang kena kasus aktif 1,7 juta, ini masukan epidemiolog, dari 1,7 juta kita kalikan 15 dan memang agak masih gelondongan,’’ jelasnya.
Menurut Menkes Budi, angka-angka tersebut juga sesuai aturan tracing dari WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) di mana harus memiliki 30 tracer per 100 ribu penduduk. Jika, dihitung berdasarkan jumlah penduduk Indonesia, butuh 80 ribu tracer.
’’Sekarang kita masih punya 5 ribuan. Karena mesti cepat kita cari cara paling cepat rekrut orang-orang yang kenal daerahnya dan bisa cepat disiplin. Jika kita kontak babinsa babinkamtimnas, punya sekitar 60–80 ribu anggota hampir di seluruh desa. Lalu, puskesmas tetap komando surveilans dan ada petugas koordinasi,’’ paparnya.
Lalu begitu ada kontak erat mulailah dilakukan tes uji 15–30 orang 2 minggu sebelumnya dalam 72 jam di-tracing. Dan begitu kontak erat didapat, orang tersebut akan dites dengan antigen. ’’Kalau positif, terkonfirmasi, kenapa pakai antigen? Ini sudah lulus WHO. Ada dua yaitu PCR golden standar, dan satu lagi deteksi medis bahwa dia positif yakni antigen. Dua alat ini udah di-endorse WHO. Swab antigen bisa lebih cepat dan bisa langsung di titiknya karena butuh kecepatan untuk kurangi laju penularan,’’ tegasnya. (irfan/jpg/aditya/gatot)
Diskusi tentang ini post