SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG–Pemerintah Kabupaten Lebak memastikan tidak ada perayaan tahun baru Imlek 2572 yang jatuh lada 12 Februari 2021. Demikian dikatakan Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim.
“Ya, keputusan itu diambil lantaran Kabupaten Lebak masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai 17 Februari 2021,” jelas Dartim, kemarin. Dartim mengaku, kepastian tidak adanya perayaan telah berdiskusi dengan para pengurus vihara yang ada di Kabupaten Lebak untuk membahas perayaan Imlek.
“Kemarin (Selasa, 9 Februari 2021, red) kita sudah melakukan silaturahmi dengan para pengurus wihara di Lebak,” ujarnya.
Meski demikian, kata Dartim proses ibadah di masing-masing vihara tetap berjalan dengan menerapkan ptotokol kesehatan. “Ibadah tetap ada dan pengurus vihara juga akan melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah daerah Kabupaten Lebak,”katanya.
Andi Apeyau sebagai Biokong Vihara Ananda mengatakan, pengurus vihara akan mengikuti aturan yang sedang diterapkan Pemkab Lebak, di masa pandemi Covid-19 ini.
“Kita membatasi untuk jemaat yang akan melaksanakan ibadah. Ibadahnya secara bergantian mulai dari lima orang sampai 10 orang. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta menindaklanjuti aturan Pemkab Lebak, yang saat ini masih menerapkan PSBB,” pungkasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post