SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Tersangka berinsial TI alias Gadil (29) dan AP (30), diringkus anggota Polsek Cikeusik, Rabu (10/2) sekitar pukul 01.00 WIB. Keduanya diringkus, lantaran diduga kerap melakukan tindak pidana pencurian di dua perusahaan tambak udang
Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Cikeusik dan lokasinya tak jauh dari tambak udang tersebut. Diketahui dua perusahaan tambak udang itu adalah PT. Primade Paramont Indonesia di Kampung Malangsari, Desa Cikiruhwetan, Kecamatan Cikeusik. Serta di PT. Doeng Gu Terbit Indonesia tepatnya di Kampung Cibutun, Desa Tanjungan, Kecamatan Cikeusik.
Kapolsek Cikeusik, IPTU Cecep Sudrajat mengatakan, awal mula terbongkarnya kasus pencurian itu, lantaran kerap ditemukannya potongan karpet di rumah pelaku yang mirip dengan karpet milik tambak.
“Awalnya dari info masyarakat di rumah tersangka banyak kapet yang diduga milik tambak udang, yang biasa dipakai di kolam tambak udang. Dari situlah terbokar kasus pencurian tambak udang tersebut,” kata Cecep, Rabu (10/2).
Lanjut Kapolsek, dari situlah anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya. Usai diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui bukan saja mencuri karpet, melainkan juga udang yang sudah ditebar di kolam tersebut.
“Kami melakukan penyelidikan dan langsung menangkap dua orang yang diduga pelaku. Bahkan para pelaku mengakui sering melakukan pencurian udang maupun karpet tambak udang,” tandasnya.
Kedua pelaku tambahnya, memuluskan pencurian itu dengan cara menjaringnya di saat situasi tambak sudah sepi. “Karpet itu mereka gunting dan melakukan pencurian udang dengan cara di jaring,” ujarnya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi menegaskan, selain mengamankan kedua pelaku pencurian tersebut, jajarannya juga berhasil meringkus tersangka berinisial UN yang bertugas sebagai penadah dari barang curian tersebut.
Akibat dari perbuatannya, Ti alias Gadil dan AP dijerat dengan pasal 363 KUH-Pidana. Sedangkan, UN dijerat dengan pasal 480 KUHpidana.
“Sudah diamankan dan akan dibawa ke Polres Pandeglang bersama dengan barang bukti satu buah gunting, yang digunakan untuk memotong karpet, satu golok, dan 3×4 meter karpet sisa hasil curian yang tidak terjual,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post