SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG— Petugas dari Satgas Penanganan Percepatan Covid-19 Lebak membubarkan paksa pengunjung di salah satu kafe di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Rangkasbitung, Sabtu (13/02) malam. Tindakan itu diambil lantaran pengelola tak menerapkan protokol kesehatan yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19.
Padahal saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak masih menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai tanggal 17 Februari 2021 mendatang. Dalam kebijakan itu diantaranya pengelola usaha diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dan pengunjung pun dibatasai sampai 50 persen. Rupanya, kebijakan itu tidak diindahkan pengelola sehingga pengunjung ramai memasuki kafe tersebut.
“Kita bubarkan, lantaran mereka tidak menerapkan protokol kesehatan salahsatunya jaga jarak, dan melebihi jumlah pengunjung yang ada dalam kebijakan PSBB,” kata Kasat Shabara Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suharto, kepada wartawan disela kegiatan tersebut.
Tak hanya dibubarkan, petugas Satgas Covid yang terdiri TNI, Polri dan Dinas Satuan Polosi Pamong Praja (Satpol) Lebak ini pun memberikan sanksi baik kepada pengelola maupun kepada pengunjung yang tidak menggunakan masker. Hal itu untuk memberikan efek jera dan kedepan dapat mematuhi prokes Covid-19.
“Sejumlah pengunjung yang sama sekali tidak menggunakan masker kita berikan sanksi sosial berupa push up. Begitupun bagi pelaku usahanya kita berikan sanksi teguran. Namun sanksi tegas menanti pengelola jika dikemudian hari kembali di temukan pelanggar prokes dan mengabaikan kebijakan Pemkab Lebak (PSBB),” terang Suharto.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opdal) Dinas Satpol PP Lebak, Anna Wahyudin mengimbau seluruh masyarakat untuk bisa mematuhi prokes Covid-19, diantaranya menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan. Begitupun bagi pelaku usaha, jangan sampai kondisi ini dimanfaatkan untuk menarik keuntungan lebih.
“Pemkab masih menerapkan PSBB, ya patuhi. Sebab, kebijakan ini untuk kepentingan bersama, agar penyebaran Covid-19 ini bisa ditekan penyebarannya. Tapi, kalau seperti ini ya sama saja tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19,” pungkasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post