SATELITNEWS.ID, SERPONG–Prosesi pernikahan di masa pandemi Covid-19 diatur sesuai protokol kesehatan. Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan menegaskan acara tersebut boleh dihadiri maksimal 10 orang saja.
Kepala Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam pada Kemenag Kota Tangsel Ade Sihabudin, mengatakan jika ada masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan, di dalamnya hanya orang yang berkepentingan saja dalam kegiatan tersebut.
“Orang yang menjadi pengantin saja di acara prosesi pernikahan, itu sih intinya sebetulnya, tidak boleh lebih 10 orang,” kata Ade di konfirmasi, Senin (15/2).
Aturan tersebut berlaku di tempat manapun, seperti rumah atau di gedung tempat berlangsungnya kegiatan pernikahan. “Nah iya sama semuanya, mau di kantor mau di rumah atau di gedung,” ungkapnya.
Jika ingin melakukan resepsi pesta pernikahan, harus meminta izin kepada pihak terkait. Terutama Satgas Covid, Dinas Kesehatan, Kepolisian, TNI dan lainnya.
“Ya kalau umpamanya ada setelah prosesi pernikahan, itukan artinya di luar tanggung jawab ya. Berarti kalau umpamanya ada pesta dia harus izin ke satgas covid, koodinasi dengan dinas kesehatan, koordinasi dengan kepolisian, TNI, kelurahan dan kecamatan,” jelasnya.
Sementara terkait aturan prosesi pernikahan, hal itu sama saja, tdak boleh melebihi 10 orang.
“Kalau prosesi pernikahan sih sama saja, pandemi gini kan memang tidak boleh banyak berkumpul.” tandasnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post