SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang melalu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengadakan kegiatan Pekan Layanan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Kota Tangerang bagi pelaku usaha perseorangan.
IUMK merupakan surat legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. Selain untuk kepastian hukum, IUMK dapat menjadi sarana pemberdayaan pelaku usaha. Pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara daring melalui Online Single Submission (OSS)
Walikota Tangerang Arief R Wismanysah didampingi wakilnya Sachrudin menyampaikan langsung surat izin yang sudah diterbitkan tersebut kepada beberapa pelaku UMK secara simbolis di wilayah Kecamatan Cibodas Jalan Kavling Perkebunan, Senin (15/02). “Dalam rangka HUT kota, teman – teman Pemkot Tangerang menerbitkan IUMK sekaligus menyosialisasikan kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan usahanya,” ucap Arief
Dia juga menjelaskan, Pemkot Tangerang memfasilitasi bagi pelaku usaha mikro kecil perseorangan dalam pendaftaran daring secara gratis. “Dalam rangka HUT kota, pemkot yang bantu daftarkan dengan memberikan google form ke pelaku usaha untuk bisa kita daftarkan IUMKnya melalui OSS,” terangnya.
“Saat ini sudah ada 1.000 UMK yang kami daftarkan dan terus kita terbitkan IUMKnya dengan gratis,” tambah Arief. Lebih lanjut, Arief juga mengimbau kepada pelaku usaha mikro kecil di Kota Tangerang agar segera mendaftarkan usahanya secara daring guna untuk keperluan pengembangan usaha.
“Segera daftarkan diri secara daring, mudah cuma lima menit langsung jadi, nanti izinnya langsung dikirim via email,”ucapnya. “Nanti bantuan dari pemerintah akan diberikan kepada mereka yang sudah melakukan pendataan serta pendaftaran, dan kita juga bisa melakukan pembinaan, sukur – sukur nanti usahanya berkembang,” tukas Arief. (made)
Diskusi tentang ini post