SATELITNEWS.ID, SERANG–Informasi mengenai proyek jalan Palim-Baros sebesar Rp169,4 miliar dari APBD Banten tahun 2021 tak dilelang alias penunjukan langsung (PL) yang beredar di website LPSE membuat geger. Kabar itu pun langsung ditepis oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
“Proyek tersebut belum dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan tidak mungkinlah proyek sebesar itu dilakukan tanpa tender atau tanpa lelang,” tegas WH, Senin, (15/2) dalam siaran persnya.
Dikatakan WH, pihaknya langsung menggelar rapat dan telah menginstruksikan kepada dinas terkait untuk melacak dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Berita itu adalah hoaks dan tidak benar, sekarang kami sudah perintahkan dinas terkait untuk melakukan pelacakan dan bila perlu melaporkan ke polisi. Mungkin ada akun gelap yang menayangkan informasi itu,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat, khususnya pengusaha, tidak terjebak oleh informasi tidak benar tersebut.
“Kepada warga Banten khususnya pengusaha agar tidak terjebak oleh informasi tersebut, dan saat ini kami sedang melakukan rapat bahwa Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) sebagai pengguna anggaran pun belum mengeluarkan informasi pekerjaan,” jelasnya.
“Saya sudah memerintahkan untuk melakukan pelacakan. Di tengah suasana seperti ini, bisa saja terjadi pihak-pihak yang berusaha untuk mengganggu soliditas dan kondusifitas yang ada di Banten,” tambah WH.
Kepala Biro Barang dan Jasa Soerjo Soebiandono menjelaskan, pihaknya tidak mungkin melakukan PL atas proyek senilai Rp169,4 miliar itu.
“Tidak ada namanya paket besar tanpa melalui tender. Itu menyalahi aturan,” tegasnya
Senada diungkapkan Kepala Dinas PUPR M Trenggono. Menurutnya, proyek senilai ratusan miliar tak mungkin dilakukan penunjukan langsung.
“Dinas PUPR tidak pernah merencanakan kegiatan pembangunan jalan Palima-Baros dengan nilai Rp 169 miliar dilaksanakan dengan Metode Penunjukan Langsung karena melanggar ketentuan. Dan dinas PUPR pun belum pernah menayangkan paket tersebut pada sistem LPSE Banten karena masih dilakukan reviu baik oleh BPKP maupun Inspektorat Provinsi Banten,” paparnya. (rus/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post