SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mendakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra telah melanggar tiga pasal kepabeanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pembacaan dakwaan pria yang terlibat kasus kepabeanan dan penyelundupan barang mewah melalui maskapai Garuda tersebut berlangsung di ruang 4 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A, Senin, (15/2).
Gusti Ngurah Askhara hadir pada agenda sidang perdana ini. Termasuk juga mantan Direktur Operasional PT Garuda Iwan Joeniarto yang juga terlibat dalam kasus ini.
Kasi Intelejen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo mengatakan, kedua tersangka tersebut didakwa dengan pasal kepabeanan. Ada 3 pasal dakwaan kata Bayu. Pertama pasal 102 huruf E UU No 17 tahun 2006 juncto pasal 55 ayat 1 tentang UU Kepabeanan. Kemudian kedua, pasal 102 huruf H (UU No 17 tahun 2006) dan yang ketiga adalah pasal 103 huruf A (UU No 17 tahun 2006).
“Ancaman hukuman penjara mereka, yakni minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp 50.000.000 dan maksimal Rp 5 milyar,” ujar Bayu.
Bayu menjelaskan, alasan tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa yakni lantaran keduanya memiliki kepentingan dalam beberapa kebijakan terkait penerbangan.
“Ada beberapa pertimbangan dalam hal ini (mereka) masih dibutuhkan terkait kegiatan yang ada di penerbangan. Jadi kebijakan mantan pimpinan Garuda ini masih dijadikan pertimbangan untuk kepentingan negara, yaitu terkait dengan penerbangan,” jelasnya.
Sementara, Ari menolak memberikan komentar usai menjalani sidang perdana ini. Pria yang mengenakan batik berwarna hitam-kuning itu langsung menuju kendaraannya, dan menghindari awak media.
Tim Penasihat Hukum Ari dan Iwan, Andre merespons dakwaan terhadap dua kliennya. Ia mengaku, pihaknya hendak mengikuti proses hukum yang ada.
“Ya kami ikutin dulu proses hukum yang ada,” ujar dia sembari berjalan cepat menuju kendaraannya usai persidangan.
Untuk diketahui, awal mula Ari Askhara dan Iwan Joeniarto terlibat dalam kasus kepabeanan dan penyelundupan tersebut adalah saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.
Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat dengan nomor penerbangan GA9721 jenis Airbus A330-900 Neo itu.
Para petugas menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Bromptom ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut.
Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kemudian menyatakan Ari Askhara serta Iwan Joeniarto terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton pada kasus itu. Mereka kemudian dijerat pasal No 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan dan diancam hukuman penjara selama 10 tahun. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post