SATELITNEWS.ID, LEBAK–Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lebak, mengecam tindakan asusila yang dilakukan ayah terhadap anak tirinya. Serta, meminta kepolisian untuk menghukum seberat mungkin.
“Ya, pelaku dihukum seberat mungkin. Karena apa yang dilakukan pelaku sudah mencederai serta merusak masa depan si anak tersebut,” kata Ketua P2TP2A Lebak, Ratu Mintarsih, kemarin.
Y (39) warga Senanghati, Kecamatan Malingping seorang pelaku pencabulan terhadap anak tirinya, kini sudah mendekam di jeruji besi. Pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 / 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak. “Sangat pantas pasal tersebut disematkan kepada pelaku,”ujar Mintarsih.
P2TP2A Lebak, mengaku akan melakukan pendampingan kepada sang anak tersebut. Sebab, menurut Mintarsih, dipastikan psikologis anak sudah terganggu akibat perbuatan ayah tirinya tersebut. Apalagi, saat ini korban hamil 6 bulan. “Kita akan melakukan pendampingan kepada korban,” terangnya.
Melati, sejak tahun 2020, korban berulang kali dicabuli oleh ayah tirinya. Peristiwa itu bermula pada bulan Agustus 2020. Saat itu, Melati tengah asyik menonton TV di dalam rumah sekitar pukul 19.00 WIB. Tiba-tiba pelaku menyuruh dan memaksa agar korban segera masuk kamar. Meskipun, saat itu korban sempat menolak perintah pelaku. Setibanya di kamar, pelaku ternyata membuntuti dan langsung mematikan lampu kamar korban. Pelaku pun memaksa agar korban mau melakukan perbuatan terlarang itu saat kondisi rumah sepi.
Akhirnya korban pun mengandung anak dari pelaku. Kehamilan korban yang menginjak usia enam bulan diketahui oleh ibunya. Berdasarkan keterangan korban, ibunya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. “Perbuatan pelaku sangat biadap, sangat pantas dihukum berat,” ujar Mintarsih sembari kesal mendengar cerita kronologis kejadian tersebut.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post