SATELITNEWS.ID, SERANG–Sedikitnya 9 penyuluh pertanian yang berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Serang, tidak dapat mengikuti seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Karena, pendidikan terakhirnya hanya Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana mengatakan, seleksi P3K akan segera dibuka bulan Maret nanti. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB), untuk dapat mengikuti seleksi P3K minimal pendidikan terakhirnya adalah D3.
“Jadi nggak boleh ada yang SMA lagi, minimal D3 untuk meningkatkan kualitas penyuluh. Di kita, dari 32 orang penyuluh ada 9 orang nggak bisa daftar,” kata Zaldi, Selasa (16/2).
Selain pendidikan tambahnya, syarat lainnya untuk mengikuti seleksi bagi penyuluh pertanian yakni ada batas minimal masa kerja sebagai penyuluh. Sedangkan untuk usia, tidak ada batasan. “Kalau P3K, diatas usia 35 tahun juga masih bisa. Masa kerjanya juga ada yang sudah 20 tahun dan 15 tahun,” tambahnya.
Zaldi menjelaskan, penyuluh pertanian memiliki tugas mengelola Balai Pelatihan Pertanian (BPP) di kecamatan, menjadi pusat informasi pertanian di kecamatan, pusat jejaring network pemasaran produk pertanian kecamatan.
“Selain sebagai kepanjangtanganan Dinas Pertanian di kecamatan, kalau dulu kan ada UPTD. Karena ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23, sekarang sudah tidak ada UPTD lagi,” tandasnya.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Mujiyati Erianis mengaku, hingga kini belum menerima jadwal terkait pelaksanaan seleksi P3K tersebut.
“Jadwal tentative, belum ada. Info lisan dari KemenPAN-RB April atau Mei, menunggu SK penepatan formasi dari KemenPAN-RB. Tapi diusulkan ada formasi untuk SMA,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post