SATELITNEWS.ID, SERANG–Banten melalui rapat paripurna penetapan tata tertib anggota DPRD Banten, menetapkan hari Selasa dan Kamis sebagai hari aspirasi bagi masyarakat Banten yang akan menyampaikan aspirasi langsung kepada wakil rakyatnya. Fraksi-fraksi di lembaga legislatif tersebut telah menyepakati akan piket bergiliran.
“Ya sebenarnya hari aspirasi bagi dewan itu tujuh hari dalam seminggu. Aspirasi itu bisa disampaikan di dewan, di rumah atau juga di dapil,” kata Ketua DPRD Banten Andra Soni usai paripurna Penetapan Perda tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Banten, Rabu (19/2).
Ia menjelaskan, pada hari Selasa dan Kamis tersebut masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya ke DPRD Banten melalui fraksi-fraksi dan dipastikan ada anggota DPRD Banten perwakilan masing-masing fraksi yang akan menerima aspirasi dari masyarakat tersebut.
“Nanti fraksi yang mengatur anggotanya. Pada hari tersebut secara terjadwal bisa menerima langsung aspirasi dari masyarakat,” kata Andra yang juga politisi Partai Gerindra.
Menurutnya, anggota DPRD memiliki tugas dalam menerima aspirasi masyarakat sesuai dengan tiga tugas dan fungsi anggota DPRD yakni legislasi, penganggaran dan pengawasan.
“Tentu dalam menjalankan tugas tersebut, anggota DPRD tidak selalu ada di kantor karena dalam tugas pengawasan harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi misalnya terkait pembangunan atau sekolah-sekolah. Sehingga memungkinkan seandainya ada masyarakat yang datang pada hari yang berbeda dengan jadwal, itu kita tidak bisa menampung aspirasi secara langsung. Kira-kira kurang lebih itu tujuan ditetapkannya hari aspirasi itu,” kata Andra.
Fraksi Gerindra DPRD Banten lanjut Ansra pasa hari aspirasi telah menyepakati akan piket secara bergiliran. “Akan ada anggota dewan di fraksi nanti. Itu sudah kita atur. Bergiliran,” imbuhnya.
Sekretaris FKB DPRD Banten, Umar Bin Barmawi mengaku, fraksinya sudah sepakat akan penggiliran jadwal piket pada hari aspirasi.
“Kita sudah menyepakati tiap hari aspirasi minimal ada dua orang standby di fraksi,” kata Umar.
Sebelumnya DPRD Banten telah memiliki Tatib Nomor 1 tahun 2018 yang telah dibuat oleh anggota dewan periode sebelumnya dan ada perubahan oleh anggota DPRD Banten saat ini. Perubahan Tatib itu menjalankan amanat dari PP Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. (rus/bnn)
Diskusi tentang ini post