SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Pasangan Calon (Paslon) Irna Narulita-Tanto Warsono Arban (Intan) mengaku sudah mendapatkan informasi, terkait keputusan penolakan atau tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy (Toat).
Bahkan Irna mengaku sudah mendapatkan dan membaca dokumen salinan keputusan tersebut. “Keputusan akhirnya di MK. Keputusan akhirnya ditolak usulan kang Thoni dan Imat begitu ya,” kata Irna kata Irna, saat ditemui di lingkungan Sekertariat Daerah (Setda) Pandeglang, Selasa (16/2).
Irna mengaku, dari awal dia bersama Tanto, tidak mempersoalkan gugatan yang dilayangkan Toat ke MK. Pihaknya malah mengapresiasi dan menghargai proses gugatan tersebut, karena dinilainya itu hal yang wajar dilakukan.
“Kami mengapresiasi supermasi hukum yang dilakukan oleh lawyer (pengacara) atau advokatnya kang Thoni dan Imat. Ada rasa kepuasan wajarlah, kan kita juga harus memberi ruang untuk itu,” ungkapnya.
Saat ini yang diharapkan kata Irna, agar Toat bisa bersinergi dengannya dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Pandeglang ke depan. “Saya tidak bekerja sendiri, kang Thoni itu dulur (saudara) saya, Imat apalagi adinda (adik) saya. Jadi saya apresiasi visi misi beliau, karena matching (sesuai) banget dengan visi misi kami,” ucapnya.
Jadi lanjut Irna, jika suasana sudah tenang bakal langsung mengajak Toat duduk bareng membahas pembangunan Kabupaten Pandeglang. “Nanti suasana sudah mulai dingin, kita sama-sama duduk bareng membangun Kabupaten Pandeglang. Karena masa depan Pandeglang juga ada dipundak kang Thoni sama kang Imat,” tandasnya.
Maka dari itulah, dia berharap agar keinginannya duduk bareng itu bisa diamini, baik oleh Thoni maupun Imat. “Saya berharap bisa duduk bareng nanti dalam waktu segera. Supaya RKPD yang sedang dibahas dan Musrembangkab, beliau bisa juga usulkan secara penuh. Izinkan boleh tidak visi misi beliau kami masukan di dalam RPJMD 2021-2026, bagus sekali,” tandasnya.
Senada, Tanto Warosono Arban menilai dari sejak dimulainya proses Pilkada Pandeglang hingga saat ini, ia tak menganggap Toat itu musuhnya. Namun lebih kepada saudara.
“Sedikit pun kami tak ada unsur dendam dalam proses Pilkada ini. Malah kami sangat menghargai atas keputusan Kak Thoni dan Bro Imat membawa proses Pilkada ke MK,” katanya.
Yang pasti saat ini menurutnya, semua pihak harus bersama-sama membangun Kabupaten Pandeglang. “MK sudah mengeluarkan keputusan, mari sudahi perselisihan dan kita semua fokus kepada membangun Pandeglang,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, walau mendapatkan gugatan dari Paslon Bupati dan Wabup Pandeglang, Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy (Toat), Paslon Irna Narulita-Tanto Warsono Arban (Intan) tetap bakal dilantik yang kedua kalinya jadi Bupati dan Wabup Pandeglang.
Sebab, dalam gugatan Toat terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Pandeglang yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (19/12) lalu, sekitar pukul 00.33 WIB, telah diputuskan oleh MK pada sidang pengucapan putusan dan ketetapan sesi I, Senin (15/2) di ruang sidang MK, bahwa permohonan pemohon (Toat) tidak dapat diterima. Pembacaan putusan itu telah disiarkan secara live atau langsung lewat kanal atau akun youtube resmi MK RI. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post