SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Untuk mencegah adanya penyimpangan dan kualitas buruk dalam penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang. Kerjasama ini tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinsos dan Kejari, yang ditandatangani di Aula Sekertariat Daerah (Setda) Pandeglang, Selasa (16/2).
Kepala Dinsos Pandeglang, Nuriah mengatakan, dengan adanya pendampingan dari pihak Kejaksaan, tentu akan melindungi hak Kelompok Penerima Manfaat (KPM) program BPNT. Keputusan pendampingan ini tertuang dalam MoU antara Dinsos dan Kejari, yang disaksikan langsung oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita beserta jajarannya.
“Jangan sampai hak mereka (KPM) tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Saya optimis adanya pendampingan penyaluran Bansos pangan atau BPNT, akan lebih baik lagi dari sebelumnya,” kata Nuriah, Selasa (16/2).
Selain bansos pangan, pihaknya juga akan melakukan kerjasama dengan pihak Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). “Besok kami akan kerjasama dengan Polres, dan untuk program RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) kami akan bersinergi dengan Kodim 0601 Pandeglang,” ungkapnya.
Nuriah menjelaskan, untuk data KPM BPNT pada bulan Januari diangka 71.046 KPM, dan pada bulan Februari ini ada penambahan berdasarkan hasil verifikasi mencapai 85.250 KPM.
“Kami terus validasi data, karena kurang lebih ada 14.474 yang dikategorikan meningkat ekonominya kami keluarkan, dan diganti dengan yang berhak berdasarkan hasil Musdes (Musyawarah Desa),” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Pandeglang, Suarno mengatakan, jika salah satu tugas kejaksaan adalah sebagai pengacara negara dan memberikan bantuan hukum perdata dan Tata Usaha Negara.
“Sekarang kami masuk ke dalam tim koordinasi (Timkor) Bansos Pangan, kami fokus pencegahan untuk itu akan ada pendampingan agar Bansos berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Jika dalam perjalanan penyaluran Bansos Pangan itu pada pelaksanaan di lapangan terindikasi ada ketidaksesuaian, pihaknya sebagai Timkor phaknya akan memanggil suplier, e-warung ataupun pendamping.
“Kita lihat siapa yang paling bertanggung jawab, karena ini sifatnya perdata. Kita akan berikan pendampingan agar permasalahan itu bisa terselesaikan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita menegaskan, hadirnya program BPNT itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu, agar hak masyarakat bisa tersampaikan sehingga perlu pengawalan ketat.
“MoU dengan Kejaksaan merupakan agenda rutin kami. Kebetulan pada awal tahun ini, Dinsos yang pertama dan selanjutnya akan diikuti OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lainnya,” katanya.
Menurut Irna, dengan adanya pendampingan dari pihak Kejaksaan, diyakini tidak hanya program sosial, tetapi seluruh program kegiatan yang ada di OPD akan berjalan sesuai dengan ketentuan. “Kami tidak ingin salah langkah, kami butuh pendampingan dan masukan dari pihak kejaksaan,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post