SATELITNEWS.ID, SERPONG—Pemerintah berencana tetap melaksanakan vaksinasi Covid-19 meski di bulan suci Ramadhan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan pun memberikan tanggapannya terkait hal tersebut.
Menurut Sekretaris MUI Kota Tangsel Abdul Rojak, ada dua pendapat terkait pelaksanaan vaksinasi tersebut. Ada yang membolehkan dan ada yang melarang.
“Kalau pelaksanaan siangnya itu kan pro kontra, ada yang bilang itu (vaksinasi) membatalkan puasa, ada yang bilang tidak atau diperbolehkan. Karena tujuan medis untuk menjaga kesehatan,” ungkap Rojak saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).
Secara hukum, vaksinasi dapat membatalkan puasa. “Tetap dari manapun seandainya memasukkan sesuatu ya membatalkan puasa. Namun yang membolehkan, karena untuk keperluan medis. Terdalat juga yang bilang boleh,” terangnya.
Untuk menjaga kehati-hatian dalam menjaga ibadah puasa, Rojak menyarankan aga vaksinasi dilakukan pada malam harinya. “Tapi untuk menjaga kehati-hatian, dari rasa aman, lebih baik di malam hari. Lebih baik menjaga gitu kan supaya aman, lebih baik di malam hari. Apa lagi kondisi tubuh kan kalau puasa lagi ini (lemah), perut kosong bahaya. ini memang sedang dibahas di MUI,” pungkasnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post