SATELITNEWS.ID, SERANG–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mencatat, hingga tahun 2021 piutang Pajak Bumi Bangunan (PBB) mencapai Rp 196 Miliar. Piutang tersebut, berasal dari tunggakan Wajib Pajak (WP) yang jumlahnya mencapai ribuan terdiri dari buku 1 sampai buku 5.
Kepala Bidang (Kabid) Penetapan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang, Warnerry Poetry mengatakan, piutang pajak ini merupakan warisan dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak) sejak tahun 1992 silam. Hingga tahun 2020, piutang tersebut mencapai Rp180 Miliar. Kemudian tahun 2021, piutang bertambah mencapai Rp196 Miliar.
“Itu total piutang yang lama dan piutang yang baru. Tahun 2021 juga, ada kenaikan piutang, semuanya piutang PBB,” kata Warnerry Poetry, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/2).
Namun Warnerry mengaku, telah melakukan berbagai upaya agar para WP membayar kewajibannya. Salah satunya selain melakukan penagihan secara aktif, juga melakukan verifikasi validasi ke lapangan terkait dengan piutang yang macet tersebut.
“Yang sudah kami lakukan, tahun 2020 kami verifikasi dan validasi di 3 kecamatan yaitu Kecamatan Kibin, Jawilan dan Pulo Ampel. Total piutang di 3 kecamatan itu, sebesar Rp19,974 Miliar. Kami klasifikasikan masing – masing piutang itu,” tambahnya.
Menurut Warnerry lagi, ada beberapa persoalan yang menyebabkan banyaknya piutang, diantaranya adanya double anslah atau ada mutasi namun masih tercatat, ada kelalaian, ganti kepengurusan atau tidak tercatat di sistem. Sehingga perlu adanya verifikasi, kebanyakan yang menunggak tersebut adalah buku 4 dan 5.
Namun secara kesuluruhan, wajib pajak yang menunggak mencapai ribuan yang terdiri dari buku 1, 2, 3, 4 dan 5. “Kalau sekarang kan kita sudah online, jadi PBB yang sudah terbayarkan tercatat disistem. Kalau yang lama masih manual, tidak tercatat. Tapi alhamdulillah yang bayar banyak,” tuturnya.
Disinggung mengenai sanksi bagi penunggak pajak, kata Warnerry sanksinya sebetulnya banyak, diantaranya pemasangan plang bahwa WP tersebut tidak taat pajak. Akan tetapi perusahaan terlihat kooperatif untuk membayar piutangnya.
“Kalau pun mereka tidak membayar ada alasan double anslah, jadi sebenarnya mereka sudah bayar, karena ada dua maka yang satunya akan dihapus,” tambahnya.
Sementara, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Yayat Supriatna, meminta Bapenda terus melakukan pendekatan terhadap wajib pajak dan mengajak mereka agar minimal membayar pokok pajaknya. Karena menurutnya, selama pandemi ini tidak sedikit orang yang usahanya menurun drastis.
“Kalau saya melihatnya banyak perusahaan yang terdampak corona, mereka mau bayar pajak juga usahanya lagi down. Jadi mending kita pendekatan ke masyarakat saja, yang penting bayar pokoknya saja,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post