SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Pemerintah Kota Tangerang mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) untuk diparipurnakan awal 2021 ini. Raperda yang dimaksud adalah, Raperda Penyelanggaraan Pendidikan serta Raperda Pemberdayaan dan Koperasi Syariah. Selain raperda dari pihak eksekutif, kemarin juga dilakukan pembahasan dua raperda inisiatif.
“Kita menyampaikan ada dua raperda, yang satu terkait koperasi. Yang satu terkait pendidikan, terus dewan raperdanya (raperda inisiatif-red) terkait transportasi dan juga tata laksana kinerja DPRD,” ujar Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah kepada Satelit News di Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu, (17/02).
Arief mengatakan, dewan memberikan masukan soal Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Wajib Belajar sembilan tahun. Namun, Arief menginginkan wajib belajar tetap 12 tahun. “Tadi dewan memberikan masukan perda pendidikan wajib belajar sembilan tahun, namun di sisi lain kita pengennya tetap 12 tahun,” ujarnya.
Arief menambahkan, salah satu standar indeks pembangunan manusia yakni wajib belajar 12 tahun. Namun demikian, di sisi lain kewenangan tingkat SMA sederajat terdapat pada provinsi. Kendati begitu, menurut Arief hal tersebut tidak menjadi batas untuk Pemerintahan Kota Tangerang dalam menanggulangi kesenjangan pendidikan. “Jadi walaupun urusan provinsi kita bisa mengintervensi. Kita pengennya tuh memberikan jaminan jangan ada masyarakat yang tidak bersekolah di Kota Tangerang,” katanya.
Dalam hal ini, kata Arief, pihaknya mencoba mengusulkan beasiswa pendidikan SMA sederajat bagi masyarakat yang taraf hidupnya di bawah kemiskinan. Pihaknya mencoba berdiskusi dengan DPRD agar beasiswa ini diusulkan dalam bentuk bantuan sosial.
“Kalau bisa dijadikan perda (beasiswa) jadi sifatnya bantuan sosial, beasiswa yang bersifat bantuan sosial. Nanti yang mengurusi hal ini bukan lagi Dinas Pendidikan melainkan Dinas Sosial,” katanya.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengaku sepakat dengan dua perda yang diusulkan Arief. Soal Raperda Penyelenggaraan Pendidikan kata Gatot harus ada koordinasi dengan Provinsi Banten, terutama terkait wajib belajar 12 tahun. Pasalnya kewenangan Pemkot Tangerang hanya sampai tingkat SD dan SMP saja. Sementara SMA sederajat merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
“Kalau bicara wajib belajar memang 12 tahun, cuma keterbatasan koordinasi yang menjadi koordinasi pemerintahan daerah kan SD dan SMP. Tapi SMA itu harus sama provinsi koordinasinya,” kata Gatot.
“Nanti kita akan koordinasi dengan Pemprov karena memang wajib belajar mamang 12 tahun, apalagi di era ini, S1 kalau perlu. Kan tantangan zaman sekarang kan lebih berat dari pada hari ini,” tambahnya.
Kemudian terkait dengan Raperda Pemberdayaan dan Koperasi Syariah kata Gatot pihaknya menginginkan koperasi kerakyatan seperti yang dicita-citakan Bung Hatta. Bukan hanya simpan pinjam saja. Melainkan dapat menjadi roda perekonomian masyarakat. “Cuma disitu pemerintah harus hadir sebagai pembinaan dan pendukung terhadap pelaku koperasi di Kota Tangerang agar koperasi ini menggeliat,” kata Gatot. (irfan / mg02 / mg03/made)
Diskusi tentang ini post