SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan menerbitkan surat edaran, terkait donor plasma untuk pasien Covid-19 yang dirawat di ICU. Hal itu dianggap penting karena plasma darah mantan pasien Covid-19 bisa menyembuhkan pasien yang dirawat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch. Maesal Rasyid mengatakan, terkait surat edaran sosialisasi donor plasma darah mantan pasien Covid-19 masih dalam pembahasan. Hal itu dianggap perlu untuk menurunkan jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang.
“Iya itu masih dibahas. Memang itu perlu karena plasma darah mantan pasien Covid-19 dianggap bisa membantu penyembuhan pasien yang sedang dirawat,” kata Sekda kepada Satelit News, Rabu (17/2).
Di tempat terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmidzi menjelaskan, bahwa plasma adalah cairan berwarna kekuningan yang bertugas membawa sel darah. Bahkan tidak hanya sel darah, plasma darah juga berperan membawa berbagai nutrisi penting yang menunjang kesehatan bagi tubuh.
Katanya, ada beberapa penelitian yang menunjukan bahwa mendonorkan plasma mantan pasien Covid-19 untuk pasien Covid-19 sangatlah efektif, serta bisa menurunkan angka kematian bagi pasien Covid-19.
“Didonorkannya ini untuk pasien Covid-19 yang berat ya, bukan yang ringan atau OTG. Jadi berdasarkan penelitian ini sangat efektif, bisa menurunkan angka kematian,” jelasnya.
Menurut Hendra, seseorang yang sudah pernah terkena Covid-19 dan sembuh, itu memiliki anti body yang kuat. Bahkan di anti body tersebut ada di plasma darah. Kata dia, pendonoran plasma darah akan dilakukan di PMI dan setiap rumah sakit yang merawat pasien Covid-19.
“Ketika plasma itu diberikan kepada pasien, maka akan membantu tingkat kesembuhan si pasien yang sedang dirawat. Penyalurannya seperti penambahan darah dan akan dilakukan di PMI dan setiap RS yang merawat pasien Covid-19,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post