SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pelantikan Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 dilakukan secara serentak dan bertahap. Pelantikan serentak tahap pertama dilakukan bagi 122 daerah pada Jumat, 26 Februari 2021.
’’Kami ingin mengatakan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengutamakan semangat keserentakan. Kami memastikan pelantikan nanti kita laksanakan secara serentak dan bertahap,’’ kata Direktur Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik di kantor Kemendagri, Rabu (17/2).
Akmal menyampaikan, keserentakan tahap awal, akan dilakukan pelantikan pada 26 Februari 2021 bagi 122 daerah peserta Pilkada Tahun 2020 yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Menyusul 50 kepala daerah akan segera dilantik, karena pengajuan sengketanya ditolak oleh MK. ’’Kami memperkirakan kurang lebih 50, jadi dengan demikian ada 170 daerah yang kepala daerahnya nanti akan kita lantik di akhir Februari ini,’’ ujar Akmal.
Akmal menyebut, pelantikan tahap kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dilakukan pasca putusan sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian ditambah dengan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Maret dan April 2021.
’’Untuk mereka yang sengketanya berlanjut di MK, yang nanti akan diputuskan pada tanggal 24 Maret, ditambah mereka sebanyak 13 daerah yang habis di bulan Maret, ditambah dengan 17 (daerah) yang habis di bulan April, akan dilantik di akhir April,’’ beber Akmal. ’’Kemudian untuk yang bulan Mei ada 11 daerah dan Juni ada 17 daerah, itu akan dilantik nanti di akhir Juni, atau ada pilihannya Juni atau 1 Juli,’’ sambungnya.
Akmal meminta kepala daerah dan penyelenggara Pemilu untuk mempercepat proses penetapan hasil Pilkada, agar terjadi keserentakan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang. Hal ini dilakukan untuk memastikan tata kelola pemerintahan, dimasa pandemi tetap berjalan.
’’Sekali lagi kami mengimbau kepada gubernur, KPUD, kemudian juga DPRD untuk segera mempercepat proses di masing-masing tahapan. Kita membangun keserentakan ini adalah amanat UU. Kita melaksanakan ini sebagai langkah untuk memerangi Covid-19 agar jangan terlalu banyak kegiatan-kegiatan di daerah,’’ tegas Akmal.
Akmal lantas menegaskan, pelantikan kepala daerah yang dilakukan secara serentak dan bertahap dilaksanakan secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ’’Mengingat, pelaksanaan pelantikan dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19,’’ tandas Akmal. (jpg/gatot)
Diskusi tentang ini post