SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai dari tanggal 18 Februari sampai 19 Maret 2021 mendatang. Kebijakan itu, setelah angka kasus Covid-19 di Lebak meningkat.
“Betul PSBB kembali diperpanjang sampai tanggal 19 Maret 2021 mendatang,” kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendian Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak, Anan Wahyudin, kemarin.
Perpanjangan PSBB dalam kurun sebulan ini berdasarkan keputusan bupati nomor 443/kep.140-BPBD/2021 ini tidak jauh berbeda kebijakannya, yakni kegiatan resepsi/perayaan, pariwisata/hiburan, kegiatan yang berhubungan dengan agenda politik, sosial/budaya lain yang menimbulkan kerumunan lebih dari 5 orang, perayaan hari besar keagamaan, pengajian rutin bulanan/mingguan tingkat kecamatan/desa (bagi umat Islam), dan kegiatan di fasilitas umum, Sport Center Ona, Plaza Lebak.
Sementara untuk jam operasional sektor ekonomi dan perdagangan sampai dengan jam 22.00 WIB, kecuali pusat pertokoan Rabinza sampai dengan jam 20.00 WIB. Untuk pengunjung, kapasitas layanan makan di tempat bagi restoran/rumah makan/cafe dibatasi sampai dengan 25 persen dari kapasitas ruang usaha. Adapun, kegiatan pembelajaran /sekolah Alkadri, mengatakan masih dilakukan dengan media daring. “Untuk mengefektifkan pelaksanaan PSBB, Satgas Covid sampai tingkat desa,” imbuhnya.
Menanggapi perpanjangan PSBB, seorang pedagang kaki lima Endang mengaku, kabar kurang menyenangkan. Sebab, PSBB itu mengurangi jam operasional malam. “Emang Corona adanya jam malam doang? Ya, saya kira nggak harus ada pembatasan jam operasional malam. Kita dagang mainnya sore, ya ia aja kalau dari pagi pembelinya bisa banyak. Sore sampai jam 22.00 WIB, jika cuaca ekstrem kaya gini pengunjung sepi,”pungkasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post