SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Walau dibenarkan PT. Bumi Banten Raya (BBR) tak mengatongi izin, namun Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Pandeglang, belum bisa menindak tegas perusahaan tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Perizinan pada DPMPTSP Pandeglang, Erik Widaswara menyatakan, bahwa keberadaan PT. BBR sampai sekarang belum memiliki izin dari pihaknya. “Kaitan dengan PT. BBR, pertama memang tidak ada izin ya, dan memang itu dari tahun 2010 ya,” kata Erik saat dihubungi via telepon selurer, Kamis (18/2).
Menurut Erik, pihaknya belum bisa melakukan langkah apapun, baik itu menegur maupun memberikan peringatan. Apalagi dinilainya, itu persoalan tanah yang ranahnya bukan ada di DPMPTSP.
“Sejauh ini belum (menegur), memang ini kan tidak bisa diputuskan oleh DPMPTSP. Sebab masalah tanah dibawah (masyarakat) yang harus dibereskan terlebih dahulu,” jelasnya.
Erik menegaskan, pihaknya tak bisa melakukan upaya apapun atas persoalan tersebut. “Jadi kami tidak bisa melakukan upaya-upaya seperti apa. Kami ingin tahu dulu penyelesaian dibawahnya seperti apa dulu, karena memang tidak ada izin dari kami,” pungkasnya.
Erik juga mengungkapkan, persoalan PT. BBR dengan masyarakat itu pernah dilakukan pembahasan di tingkat Pemerintahan. Bahkan pihaknya diundang juga dalam pembahasan tersebut.
“Kalau tidak salah, itu pernah dilakukan pembahasan di Pemerintahan, dan waktu itu kami juga diundang. Cuma tindak lanjutnya kami belum tahu hasilnya seperti apa, karena memang ini kan ranah bukan DPMPTSP ya, kan tidak berizin ya, kalau tidak salah di Perkim ada bagian pertanahan dan waktu itu hadir,” tandasnya.
Senada, Kepala Satpol PP Pandeglang, Entus Bakti mengatakan, dari hasil membaca rilis yang disebar pendemo, itu persoalan sengketa tanah dan masalah perizinan. Maka dari itu, dia menyarankan agar para pendemo memastikan terlebih dahulu status kepemilikan lahan.
“Kalau menurut saya pastikan dahulu status kepemilikan lahan, karena persoalan izin dan sebagainya berawal dari situ (status lahan). Saya ingin bagaiamana tata cara penyelesaiannya lebih sistematis secara aturan,” tegasnya.
Jadi kata Entus, izin apapun selama status kepemilikan tanahnya belum pasti, otomatis izin pun tidak akan dikeluarkan oleh Pemerintah. Maka dari itu, dia menyarankan solusinya pastikan dahulu status kepemilikan lahan tersebut.
“Kepastian tanah itu lebih utama dibandingkan hal-hal lain. Solusinya itu dulu lah. Kami pun mungkin sama komunikasi dengan Pemerintah level kecamatan, salah satu yang dipertanyakan soal status kepemilikan tanahnya,” ujarnya.
Entus juga tak memungkiri, pihaknya tak memiliki data persoalan tersebut, karena urusan kepastian tanah bukan kewenangannya. Namun dia meminta pastikan terlebih dahulu kepastian status tanahnya, agar pihaknya lebih enak melakukan tindakannya.
“Sebetulnya, sudah ada upaya musyawarah di tingkat kecamatan. Artinya Pemerintah ini sudah melakukan upaya itu. Terus kalau kami menutup, apa yang kami tutup? Perusahaannya memang ada di sana, dimana kantor dan sebagainya, bentuk menutupnya kami dimana, katanya belum ada aktivitas juga,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, merasa tanahnya direbut oleh PT. Bumi Banten Raya (BBR) yang diduga tak berizin, sejumlah warga Desa Sumurlaban, Kecamatan Angsana, bersama mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Sekertariat Daerah (Setda) Pandeglang dan DPRD Pandeglang, Rabu (17/2), sekitar pukul 10.00 WIB.
Salah seorang petani, Jahidi mengungkapkan, sudah 10 tahun persoalan dia bersama warga lainnya terkatung-katung. Bahkan dalam memperjuangkan tanahnya yang direbut PT. BBR itu, pernah berurusan dengan pihak kepolisian.
“Jelas kami warga Sumurlaban merasa dirugikan oleh PT. BBR. Padahal kontrak hanya 7 tahun, akan tetapi pengakuan PT. BBR selama 25 tahun. Jelas kami tak merasa mengontrakan selama itu. Kami juga belum pernah menjual belikan tanah tersebut, tapi malah dibicarakan dijual,” ungkap Jahidi usai berorasi, Rabu (17/2). (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post