SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang menerbitkan sebanyak 207.654 kartu identitas anak (KIA). Jumlah itu pada anak dengan rentan usia 0-17 tahun.
Kepala Bidang Pelayanan untuk Disdukcapil Kota Tangerang, Sri Warsini mengungkapkan, pencapaian tersebut masih jauh dari jumlah anak yang ada di Kota Tangerang yang berjumlah 538.862.
“Sejauh ini berdasarkan data kita hingga akhir Januri 2021 lalu, kami telah membuatkan 207.654 atau sekitar 38,54 persen KIA bagi anak berusia 0 – 17 tahun yang ada di Kota Tangerang. Dimana berdasarkan data kita ada 538.862 anak,” ungkap Sri, Kamis, (18/02).
Sri menuturkan, KIA yang ditentukan Disdukcapil terdapat dua tipe. Di antaranya untuk anak usia 0-5 dan 5-17 tahun. Yang membedakan dua KIA tersebut yakni pada fotonya. Untuk anak yang berusia di bawah lima tahun (balita) tidak terdapat foto. Sementara 5-17 tahun terdapat foto. “Dimana yang membedakan adalah tidak adanya foto anak pada KIA yang diperoleh oleh anak berusia di bawah lima tahun,” ujar Sri.
Sri menjelaskan KIA berfungsi untuk melindungi hak, mencegah terjadinya perdagangan kemudian menjadi bukti identitas diri anak. “Memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik, seperti mengurus masalah perbankan, kesehatan, pendidikan dan yang lainnya,” imbuhnya.
Dia menjamin dalam pembuatan KIA tidak dipungut biaya sepeserpun. Pengajuannya dapat dilakukan melalui kelurahan, kecataman atau langung di Disdukcapil. Proses pembuatannya berlangsung selama 14 hari.
“Syaratnya pun hanya melampirkan kartu keluarga (KK), akte lahir, dan foto anak jika usianya lebih dari lima tahun. Dan Pak Wali juga berharap peran serta orangtua yang memiliki anak untuk segera membuatkan putra – putri-nya KIA,” pungkas Sri. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post