SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Jajaran Polsek Mauk meringkus seorang pria berinisial MF (22), di halaman salah satu SPBU di Jalan Raya Cadas, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, penangkapan MF bermula dari adanya informasi masyarakat kepada pihak kepolisian Sektor Mauk. Kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan under cover oleh anggota Unit Reskrim Polsek Mauk. Akhirnya, MF ditangkap dirumahnya di wilayah Jalan Raya Cadas, Kecamatan Periuk.
“Setelah didapati nama dan tempat tinggal yang diduga orang yang mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penangkapan,” kata Wahyu kepada Satelit News, Minggu (21/2).
Wahyu melanjutkan, pada saat ditangkap, dari tangan tersangka didapati narkotika jenis sabu di dalam dompet yang dikalungkan di leher tersangka. Selain itu, di kantong celana tersangka juga didapati 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam bungkus rokok.
“Total ada 2 bungkus narkotika jenis sabu berbentuk kristal yang diamankan dari tersangka,” ujar Wahyu.
Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Polsek Mauk untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidik masih terus menggali keterangan tersangka guna mengungkap jaringannya.
Wahyu menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
“Tersangka masih terus menjalani pemeriksaan intensif untuk dimintai keterangan,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post