SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang rencanakan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum, akan dilaksanakan pada April hingga Mei. Untuk menentukan sasaran pemberian vaksin terhadap masyarakat Pemkab akan menggunakan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan BPJS Kesehatan.
Satgas Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 KabupatenTangerang menilai, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tangerang dinilai tidak valid untuk digunakan sasaran vaksinasi Covid-19.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmidzi mengungkapkan, masyarakat yang akan disuntik vaksin sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, yaitu pada bulan April hingga Mei mendatang.
Kata Hendra, teknisnya masyarakat terlebih dahulu melakukan daftar ulang dan sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbasis KTP elektronik. Nanti dalam waktu satu hari, untuk satu lokasi vaksinasi bisa menangani maksimal 20 hingga 30 orang.
Hendra melanjutkan, usai dinyatakan registrasi ulang berhasil, pasien akan diwawancarai serta diperiksa kondisi kesehatan fisik. Mulai dari tekanan darah hingga gejala kesehatan yang dialami.
Hasil pemeriksaan medis akan diinput ke dalam sistem aplikasi bernama P-Care. Apabila calon penerima vaksin dinyatakan lolos, maka diperbolehkan menerima vaksin. Sebaliknya, apabila tidak bisa dilakukan vaksinasi maka petugas akan menjadwal ulang.
“Kita gunakan basis data Disdukcapil dan BPJS Kesehatan untuk masyarakat yang akan menerima vaksin. Karena dua basis data ini yang memang penting dan terpercaya,” kata Hendra kepada Satelit News, Jumat (18/2).
Hendra menuturkan, apabila masyarakat yang belum memiliki Kartu Keluarga (KK) ataupun KTP, akan diinputkan terlebih dahulu pada sistem P-Care yang langsung diintegrasikan dengan data Disdukcapil.
Dia mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Satgas Covid-19 memilih data Disdukcapil dan BPJS Kesehatan, karena data dari BPS terbilang tidak valid. Menurutnya, data kependudukan yang dimikiki tercatat sebanyak 2,3 juta jiwa.
“Kalau data Badan Pusat Statistik (BPS) itu kan belum valid. Karenanya kita gunakan data Disdukcapil dan BPJS Kesehatan, karena aplikasi P-Care untuk penginputan penerima vaksin itu milik BPJS, agar sinkron,” jelas Hendra.
Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan lebih dari 50 titik vaksinasi untuk masyarakat umum. Tujuannya agar tidak terjadi antrean panjang, bahkan menghindari kerumunan. Titik tersebut tersebar di seluruh puskesmas, rumah sakit umum dan swasta yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang Syafrudin mengatakan, pencetakan sebanyak 2,3 juta keping KTP elektronik terpaksa dilakukan, apabila pada penjadwalan vaksinasi ditemukan masih ada penduduk yang belum memilikinya. Namun, dia optimis jumlah minimal KTP elektronik dapat tercapai sebelum penjadwalan vaksinasi dilakukan terhadap masyarakat umum.
“Kalau basis data BPS itu ada saja yang tidak memiliki KTP Kabupaten Tangerang didata. Kalau kita jelas, banyaknya wajib KTP elektronik ada 2,3 juta jiwa. Nanti kita akan cetak saja seperti biasa pada saat akan Pilkada, kalau sudah mendesak kita cetak sesuai jumlah wajib minimal KTP elektronik,” pungkasnya.
Diketahui, dalam data BPS di 2020 didapat jumlah penduduk di Kabupaten Tangerang sebanyak 2,7 juta jiwa. Data tersebut selisih sebanyak 400 ribu jiwa dari jumlah penduduk wajib KTP elektronik versi Disdukcapil yang sebesar 2,3 juta jiwa. Adapun, jumlah penduduk yang telah memiliki KTP elektronik dan melakukan perekaman sebanyak 1,8 juta jiwa dari data terakhir pada Januari 2021. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post