SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Miris, sejak Pandeglang menjadi Kabupaten hingga saat ini hendak menginjak 147 tahun pada 1 April 2021 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang baru mampu menyelesaikan 512 bidang aset tanah atau 6 persen tanah saja yang disertifikasi atau dibuatkan sertifikatnya.
Berdasarkan data, dari 6 persen itu dari jumlah total tanah yang belum diberi sertifikat sebanyak 3.227 bidang tanah. Jadi, ada sekitar 2.715 bidang tanah lagi yang belum memiliki sertifikat.
Kepala Bidang (Kabid) Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Muslim Taufiq mengungkapkan, tanah milik Pemkab Pandeglang yang harus disertifikasi itu ada sebanyak 3.227 bidang tanah.
“Dari jumlah itu, baru sekitar 512 tanah yang sudah diselesaikan atau 16 persen. Sisanya ada dalam bentuk lain seperti Akta Jual Beli (AJB) dan termasuk hanya sebatas keterangan kepala desa,” kata Muslim, saat ditemui di ruang kerjanya secara ekslusif oleh wartawan Satelit News, Senin (22/2).
Dari total itu juga lanjutnya, didominasi di empat Organisasi Prangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), Perkim dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (DPUPR).
“Jumlahnya di OPD itu (4 OPD) ratusan, makanya dominan belum tersertifikasi. Kalau OPD yang lainnya tidak sampai ratusan, karena paling banyak sekitar 7 bidang tanah saja,” ujarnya.
Kondisi ribuan tanah yang bersertifikat itu bukan terhitung sejak tahun ini. Namun kondisi itu dijelaskan Muslim, bahwa sejak Pandeglang menjadi Kabupaten belum pernah diurus sertifikatnya.
“Sekitar 147 tahunan kalau sampai tahun ini, belum terselesaikan (sertifikasi tanah). Kami nenginisiasi mulai menggenjot menyelesaikan sertifikasi itu sekitar dimulai dari tahun 2015 lalu,” ungkapnya.
Muslim menambahkan, untuk tahun ini pihaknya menargetkan 200 bidang tanah yang bakal disertifikasi. Jumlah itu juga dinilainya kurang ideal, karena idealnya setiap tahun itu sebanyak 500 bidang tanah.
Namun karena kerterbatasan anggaran, pihaknya tak bisa memenuhi maksimal hingga 500 bidang tanah. Bahkan tidak menuntup kemungkinan, target itu juga dapat berkurang jika terjadi refocusing anggaran lagi.
“Target 200 sertifikat itupun dengan mengoptimalkan program PTSL. Sebetulnya kurang ideal karena anggaran yang tak mumpuni. Idealnya sih harus 500 bidang tanah setiap tahunnya,” katanya.
Akan tetapi, jika dibandingkan dengan target tahun 2020 lalu, tahun ini lebih banyak. Pasalnya, tahun lalu hanya mampu menargetkan 80 bidang tanah saja yang disertifikasi.
“Adanya refocusing anggaran tentu saja berpengaruh terhadap pengurusan sertifikat itu. Tahun 2020 hanya 80 sertifikat saja, karena refocusing sampai 4 kali berturut-turut,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Pandeglang, Anton Khaerulsamsi membenarkan, bahwa pengurusan sertifikat tanah milik Pemkab Pandeglang baru dilakukan pada tahun 2015 lalu. Itu pun setelah adanya catatan dari BPK RI dan adanya gugatan terhadap tanah Pemkab.
Makanya, pihaknya selalu memberikan masukan agar Pemkab Pandeglang memfokuskan juga terhadap sertifikasi tanah tersebut. Sebab, jika tak diurus rentan terhadap gugatan.
“Kami apresiasi, karena sudah ada upaya untuk mengurusi aset tanah. Mungkin karena anggaran yang difokuskan terhadap pembangunan dan ditambah fisikal di Pandeglang masih minim, sehingga target sertifikasi juga tak bisa dioptimalkan,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post