SATELITNEWS.ID, SERANG–Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Agus Wahyudiono, meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mempermudah cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sehingga, hal itu dapat mengurangi jumlah piutang PBB.
Katanya, dari tahun ke tahun piutang PBB di Kabupaten Serang semakin meningkat. Oleh karena itu, ia akan mengevaluasi dan mendorong konsep penagihan yang lebih baik di Bapenda.
“Dengan hutang pajak, tentunya dengan catatan kemarin berapa PBB yang tertunggak di Kabupaten Serang. Karena ini kan terus terwariskan, hutang dari tahun ke tahun. Makanya akan kita data ulang secara kegiatannya, hutang PBB ini bagaimana, kita evaluasi,” kata Agus, Selasa (23/2).
Menurutnya, untuk mengurangi piutang PBB pihaknya mendorong Bapenda untuk meningkatkan konsep pelayanan, dengan mempermudah masyarakat cara membayar pajak. Sehingga, masyarakat tidak merasa terlalu sulit ketika ingin membayar pajak.
“Nanti kita akan koordinasi, evaluasi dengan mitra pajak dalam hal ini Bapenda. Supaya ketika naiknya pendapatan, naiknya pajak ini, akan menambah kesejahteraan Kabupaten Serang,” ujarnya.
Terpisah, Plh Bupati Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri berharap, tim Bapenda melakukan berbagai upaya untuk menarik piutang PBB dari para penunggak. Baik yang relatif baru, maupun yang sudah lama.
“Bapenda agar mengintesifkan kerja sama dengan pihak lain, seperti Camat, Kades, Notaris atau bahkan Aparat Penegak Hukum (APH). Menerapkan penghargaan dan sanksi, baik kepada Wajib Pajak (WP), maupun kepada petugas terkait. Melakukan penagihan door to door, bagi WP yang tunggakannya besar,” ungkap Entus.
Diberitakan sebelumnya, Bapenda Kabupaten Serang mencatat, hingga tahun 2021 piutang PBB mencapai Rp 196 Miliar. Piutang tersebut, berasal dari tunggakan wajib pajak (WP) yang jumlahnya mencapai ribuan, terdiri dari buku 1 sampai buku 5. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post